BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil membongkar aksi kriminalitas yang tergolong cerdik sekaligus nekat di wilayah Kapanewon Jetis. Seorang pria berinisial RDN (27) nekat menggasak telepon genggam milik tetangganya sendiri yang ditinggal dalam keadaan rumah tidak terkunci. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memanfaatkan aplikasi pesan singkat di ponsel tersebut untuk menguras uang puluhan juta rupiah dari rekan korban dengan modus gadai truk fiktif.
Peristiwa pencurian ini awalnya menimpa seorang wiraswasta bernama Suwadi (63), warga Dusun Blawong II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi saat korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumah dalam keadaan pintu depan tidak terkunci. Ketika kembali beberapa jam kemudian, korban mendapati ponsel pintar miliknya sudah raib dari tempat penyimpanan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian disertai penipuan tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah buron selama beberapa bulan dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Sleman.
“Kami sampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polres Bantul telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RDN (27) yang merupakan buruh harian lepas. Pelaku ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam milik tetangganya sendiri, yang kemudian berkembang menjadi aksi penipuan bernilai puluhan juta rupiah,” kata Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (24/6/2026).
Kronologi Pencurian dan Modus Penipuan Gadai Truk
Iptu Rita memaparkan bahwa kronologi kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumahnya untuk keperluan tertentu pada tangga 21 Maret 2026. Situasi rumah yang sepi dan pintu yang tidak terkunci dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyelinap masuk ke dalam rumah korban dengan mudah. Sesampainya di dalam, pelaku langsung menggasak satu unit ponsel pintar warna biru muda milik korban.
“Pada saat korban dan istrinya kembali ke rumah, mereka mendapati ponsel yang diletakkan di dalam rumah sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban awalnya melapor ke Polres Bantul karena mengalami kerugian materiil senilai Rp 1.375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kehilangan ponsel itu,” ujar Rita.
Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa motif pelaku tidak sekadar mengincar fisik telepon genggam tersebut. Pelaku justru memanfaatkan aplikasi WhatsApp yang terpasang di ponsel korban untuk menghubungi teman-teman korban dengan maksud meminjam uang secara darurat.
“Modus yang digunakan pelaku ini cukup cerdik, di mana setelah berhasil menguasai ponsel korban, pelaku menggunakan akun WhatsApp korban untuk meminjam uang kepada rekan-rekan korban. Pelaku bahkan meyakinkan korbannya dengan menjaminkan satu unit truk milik korban sendiri agar aksinya berjalan mulus,” tutur Rita menambahkan.
Tipu Teman Korban hingga Puluhan Juta Rupiah
Aksi tipu-tipu pelaku melalui pesan singkat tersebut akhirnya memakan korban, yakni seorang saksi bernama Dedek yang merupakan rekan kerja korban. Terbujuk oleh profil WhatsApp dan jaminan truk yang ditawarkan pelaku, saksi akhirnya menyetujui kesepakatan tersebut dan menyerahkan uang tunai dalam jumlah besar.
“Dari hasil komunikasi menggunakan ponsel curian tersebut, pelaku RDN (27) berhasil meyakinkan saksi Dedek hingga saksi menyerahkan uang sebesar dua puluh juta rupiah. Setelah uang diserahkan, truk milik korban kemudian dibawa oleh saksi Dedek sebagai jaminan, sementara korban yang tidak tahu apa-apa terpaksa harus mengganti uang sebesar dua puluh juta rupiah itu kepada rekannya demi menebus truk miliknya,” jelas Rita.
Guna menghilangkan jejak digital dan menghindari kejaran polisi, pelaku kemudian membuang barang bukti utama berupa ponsel pintar milik korban ke dalam sebuah sumur. Namun, pelarian pelaku akhirnya terendus oleh tim opsnal Unit 1 Satreskrim Polres Bantul setelah mengumpulkan petunjuk dari serangkaian penyelidikan intensif.
“Setelah melakukan pelacakan mendalam, pada tanggal 23 Juni 2026, tim penyidik berhasil mengamankan pelaku RDN (27) tanpa perlawanan di sebuah rumah kos putri di daerah Dayakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Saat diinterogasi petugas, pelaku langsung mengakui semua perbuatannya, termasuk tindakan membuang ponsel korban ke dalam sumur untuk menghilangkan barang bukti,” kata Rita.
Terancam Pasal Berlapis KUHP Baru
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak pelindung atau dus book ponsel milik korban yang nomor IMEI-nya cocok dengan laporan kehilangan. Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dengan menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pelaku dipastikan akan menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat akibat akumulasi tindak pidana yang dilakukannya.
“Terhadap pelaku RDN (27), penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan. Saat ini tim penyidik sedang merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan atau Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tegas Rita menutup keterangannya. *SY.














