BANTUL | LENSANUSA.COM. – Dua pria berinisial AP alias BG (31) dan TWG (41) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik petani yang sedang memanen cabai di kawasan persawahan Jopaten, Poncosari, Srandakan, Bantul. Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain.
Kapolsek Srandakan AKP Jumadi mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 08.05 WIB. Saat itu, korban Ari Nurdianto (41) sedang berada di sawah di Dusun XVII Jopaten, Poncosari, Srandakan, Bantul, untuk memanen cabai.
“Korban datang ke sawah sekitar pukul 07.00 WIB untuk panen lombok. Sepeda motornya diparkir di pinggir sawah dalam keadaan terkunci, sedangkan kuncinya dibawa korban,” kata Jumadi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/8/2026).
Kemudian sekitar pukul 08.05 WIB, istri korban datang ke lokasi. Saat itu, saksi menanyakan keberadaan sepeda motor kepada korban karena kendaraan tersebut tidak terlihat di tempat semula.
“Setelah dicek, sepeda motor Honda Supra Fit milik korban sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan terlihat sepeda motornya dibawa oleh seseorang dengan cara dipustep,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Srandakan. Sepeda motor Honda Supra Fit warna biru putih tahun 2006 dengan nomor polisi AB 4207 EL itu ditaksir senilai sekitar Rp 3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan penyelidikan dengan mencari rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, seorang warga Jopaten yang merupakan tetangga korban melihat dua orang yang diduga memiliki ciri-ciri serupa dengan pelaku pencurian sedang memustep sepeda motor.
“Warga tersebut kemudian membuntuti dari belakang. Kedua orang itu kemudian berhenti di sebuah bengkel di selatan SPBU Palbapang, Bantul,” terang Jumadi.
Warga yang mengetahui keberadaan kedua orang tersebut kemudian memberitahukan informasi itu kepada warga Dusun Koripan, Poncosari. Selanjutnya, sejumlah warga mendatangi lokasi dan meneriaki kedua orang tersebut dengan kata “pencuri”.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan warga. Saat ditanya, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Srandakan.
“Keduanya kemudian diamankan di Polsek Bantul. Selanjutnya penanganan dan proses penyidikan kasus tersebut diserahkan kepada Polsek Srandakan,” jelasnya.
Dari tangan AP alias BG, polisi menyita satu unit Honda Supra Fit warna biru putih tanpa pelat nomor, satu hoodie hitam bertuliskan RUN DOWN, satu pasang sandal cokelat, satu celana pendek hitam, satu topi jaring kombinasi hitam abu-abu, serta sepasang pelat nomor AB 4207 EL.
Sementara dari TWG, polisi menyita satu unit Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi AD 3633 SV dan satu kaos warna hitam. Polisi juga mengamankan BPKB dan STNK Honda Supra Fit AB 4207 EL dari korban.
Dalam proses penyidikan, TWG mengakui telah melakukan sejumlah pencurian sepeda motor di beberapa wilayah. Aksi tersebut dilakukan di Kapanewon Bantul, Bambanglipuro, Jetis, hingga wilayah Klaten.
“Yang bersangkutan mengakui beberapa pencurian sepeda motor di wilayah Bantul dan sekitarnya,” kata Jumadi.
Di Kapanewon Bantul, TWG mengaku pernah mencuri Honda Supra X di Kelurahan Sabdodadi pada 2025. Kemudian pada 2026, dia mengaku mencuri Honda Supra X beserta kronjot di Dusun Taskombang, Palbapang, Honda Supra X di kawasan Al Azhar Bulak Geblak, serta Honda Supra Fit di Ndagaran, Palbapang.
Selanjutnya, di Kapanewon Bambanglipuro, tersangka mengaku mencuri Honda Supra X bagasi di Kembangan pada 2026 dan Honda Supra Fit di Embung Merdeka pada 2025.
Sementara di Kapanewon Jetis, tersangka mengaku mencuri Honda Grand di Pulau Kadang, Canden, pada 2026. Selain itu, sehari sebelum kasus di Srandakan, yakni Sabtu (25/7/2026), TWG juga mengaku melakukan pencurian Honda Supra X di wilayah Klaten.
Dengan demikian, berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat sedikitnya sembilan aksi pencurian sepeda motor yang diakui dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kasus pencurian di Srandakan yang mengawali pengungkapan perkara tersebut.
Polisi juga mencatat TWG sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. Pada 2018, dia pernah menjalani pidana penjara selama lima bulan dalam perkara penggelapan.
Adapun dalam kasus pencurian di Srandakan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Jumadi mengatakan motif pencurian dilakukan karena kedua tersangka berniat menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
“Motifnya, sepeda motor dibawa dengan maksud untuk dijual. Hasil penjualan kemudian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” pungkasnya. *SY.















