Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:29 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Pil Sapi di Sewon, Ribuan Butir diamankan

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kapanewon Sewon. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P (35) alias Aprex yang diduga kuat menjadi pengedar obat terlarang jenis pil putih berlambang Y atau yang populer disebut pil sapi.

Kaur Bin Ops Satreskoba Polres Bantul, Ipda Windarto. S.I.Kom. menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di daerah Ngoto, Bangunharjo, Sewon. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan awalnya mengamankan seorang pria berinisial D (24) alias Gendut pada Jumat malam, 6 Maret 2026, sekitar pukul 22.15 WIB.

Barang Bukti Ribuan butir pil sapi yang diamankan (Foto/Dok.Humaspolres)

Dari tangan saksi D, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi lima butir pil putih berlambang Y. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, saksi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama P alias Aprex. Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman tersangka P di wilayah Bangunharjo Kapanewon Sewon untuk melakukan pengembangan.

“Tersangka P berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan di kediaman yang bersangkutan,” ujar Ipda Windarto dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Rincian barang bukti yang disita petugas meliputi satu plastik kresek hitam berisi dua plastik bening dengan total 2.000 butir pil putih berlambang Y, serta satu plastik kresek hitam lainnya berisi 43 plastik klip yang masing-masing telah dipaketkan berisi 10 butir pil. Tersangka P mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan ia juga membenarkan telah menjual sebagian kepada saksi D.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka P merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 silam. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan peredaran lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Sambut HUT TNI Ke 81 Kodim 0729/Bantul Tanam Mangrove di Pantai Baros

DI YOGYAKARTA

Kunjungi Pos pelayanan PMI Bantul di Sedayu, Bupati Bantul Berpesan Untuk Relawan Jaga Kesehatan Dan Siap Berikan Layanan Kepada Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Catat Tren Positif dalam Operasi Keselamatan Progo 2026: Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Menurun

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Siap Amankan Nataru, Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Progo 2024

BERITA NASIONAL

Presiden Jokowi Kunjungi Ponpes Ora Aji Sleman, Bertemu Para Ulama Muda

DI YOGYAKARTA

Panen Jagung Melimpah di Bantul, Manfaatkan Lahan Tidur disulap jadi Sumber Ketahanan Pangan

DI YOGYAKARTA

Sanksi Berat Menanti Oknum Dukuh dan Perangkat Kalurahan Jatimulyo Dlingo yang Langgar Netralitas , Bisa Kena Sangsi Pidana !!!!

DI YOGYAKARTA

Upacara HUT RI Ke 79 Dan Pengibaran Bendera Di Tengah Laut Pantai Baron Gunungkidul