Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:46 WIB

Nekat Rampas Kalung Emas Seharga 20 Juta, Pelaku Jambret di Sewon Ditangkap Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang menyasar seorang pensiunan di wilayah Pendowoharjo. Pelaku yang sempat buron selama beberapa hari tersebut kini telah resmi mendekam di sel tahanan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial DM alias G (42), seorang buruh harian lepas yang tinggal di wilayah Kapanewon Banguntapan, Bantul.

Peristiwa penjambretan ini dialami oleh korban bernama Sunarjanti (71) pada Senin (27/4/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di jalan depan rumahnya di Dusun Diro, Pendowoharjo, Sewon.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik melaju dari arah barat. Pelaku langsung memepet posisi korban dan dengan cepat menarik paksa kalung emas yang tengah dikenakan korban hingga terputus.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan cara memepet korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah kalung emas seberat 10 gram beserta liontin seberat 2,5 gram. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20.000.000,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Jumat (8/5/2026).

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rudianto, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mencari bukti-bukti petunjuk di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kuat pada identitas DM alias G. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah menarik paksa kalung korban saat korban berada di pinggir jalan,” jelas Kasi Humas.

Saat ini, pelaku DM alias G telah diamankan di Mapolsek Sewon. Petugas juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain (pengembangan kasus).

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih waspada dan tidak mengenakan perhiasan yang mencolok saat beraktivitas di tempat umum atau di pinggir jalan guna menghindari niat jahat pelaku kriminal.

“Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Iptu Rita. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Ribuan Ojol Jogja Offbid Massal Hari ini Gelar Aksi Demo di momen Hari Kebangkitan Nasional , Ini rute dan Tuntutnya !

DI YOGYAKARTA

Forum Suara Rakyat Jawa Tengah Dukung Penuh Irjend Ahmat Luthfi Di Pilkada Jateng 2024

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY: Jadikan Tribrata Sebagai Kompas Pengabdian

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Perkuat Ketahanan Personel Lawan Radikalisme dan Intoleransi

DI YOGYAKARTA

Prajurit Korem 072/PMK terima sosialisasi operasi Gaktib dan Yustisi dari Sub Denpom IV/2 Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Penerapan Managemen Sumber Daya Manusia (MSDM) Pekerja Bangunan di Indonesia

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Siap Amankan Malam Takbiran, Larang Knalpot Brong hingga Konvoi di Jalur Protokol

DI YOGYAKARTA

Deadlock Saat Audiensi dan Tak Dapat Kepastian Izin, PPPS dan Masyarakat Penambang Akan Gelar Aksi di Kantor BBWS Serayu Opak DIY