Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:46 WIB

Nekat Rampas Kalung Emas Seharga 20 Juta, Pelaku Jambret di Sewon Ditangkap Polisi

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang menyasar seorang pensiunan di wilayah Pendowoharjo. Pelaku yang sempat buron selama beberapa hari tersebut kini telah resmi mendekam di sel tahanan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial DM alias G (42), seorang buruh harian lepas yang tinggal di wilayah Kapanewon Banguntapan, Bantul.

Peristiwa penjambretan ini dialami oleh korban bernama Sunarjanti (71) pada Senin (27/4/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di jalan depan rumahnya di Dusun Diro, Pendowoharjo, Sewon.

Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik melaju dari arah barat. Pelaku langsung memepet posisi korban dan dengan cepat menarik paksa kalung emas yang tengah dikenakan korban hingga terputus.

“Pelaku beraksi seorang diri dengan cara memepet korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah kalung emas seberat 10 gram beserta liontin seberat 2,5 gram. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20.000.000,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Jumat (8/5/2026).

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rudianto, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mencari bukti-bukti petunjuk di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kuat pada identitas DM alias G. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah menarik paksa kalung korban saat korban berada di pinggir jalan,” jelas Kasi Humas.

Saat ini, pelaku DM alias G telah diamankan di Mapolsek Sewon. Petugas juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain (pengembangan kasus).

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para lansia, agar lebih waspada dan tidak mengenakan perhiasan yang mencolok saat beraktivitas di tempat umum atau di pinggir jalan guna menghindari niat jahat pelaku kriminal.

“Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Iptu Rita. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kodim 0732/Sleman Bersiap Menyelenggarakan Program TMMD Tahun 2025

DI YOGYAKARTA

Dandim 0729/Bantul Berikan Ucapan Selamat Peringatan HUT Bhayangkara ke-80

DI YOGYAKARTA

Bhakti TNI kepada rakyat, Kodim 0729/Bantul dan SAR DIY Bekerja Sama Bangunkan Rumah Layak Huni untuk Warga Imogiri

DI YOGYAKARTA

Cekcok Perkara Parkir, Jukir di Bantul Ditusuk Badik

DI YOGYAKARTA

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Yogya -Wonosari, Pengendara Motor dilarikan ke Rumah Sakit

DI YOGYAKARTA

Dua Wisatawan Asal Bekasi Terseret Ombak di Pantai Drini Berhasil Diselamatkan Tim SAR

DI YOGYAKARTA

Jual Sapi di Medsos Malah Kena Tipu, Polisi Tangkap Pelaku di Magelang

DI YOGYAKARTA

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi