GIANYAR | LENSANUSA. COM –Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menerima laporan dugaan tindak pidana pengambilan barang dengan kekerasan dan/atau ancaman serta penggelapan yang dialami seorang manajer vila di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar.
Laporan tersebut disampaikan oleh Nikodemus Nengi Rutung, S.H., selaku kuasa hukum korban Albertus Ari, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Manajer Villa BASQUIAT. Pengaduan resmi tersebut diajukan ke Polres Gianyar pada 16 Desember 2025.
Peristiwa bermula pada 8 Desember 2025, ketika terduga pelaku (WNA) yang merupakan atasan korban melakukan interogasi terhadap seluruh staf Villa BASQUIAT terkait hilangnya uang sebesar Rp100.000.000 dari sebuah kartu ATM milik adik terduga pelaku yang mana ATM tersebut dipergunakan hampir semua karyawan Villa untuk kegiatan Operasional Villa Namun, dugaan kehilangan tersebut disebut tidak disertai bukti rekening koran maupun hasil audit internal.
Meski demikian, korban diminta untuk bertanggung jawab penuh atas kehilangan tersebut dengan alasan jabatannya sebagai manajer vila tersebut.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa kliennya diduga mengalami tekanan dan intimidasi. Korban dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh asisten terduga pelaku yang disaksikan oleh Asisten Terduga Pelaku pada saat itu. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban akhirnya menandatangani surat tersebut.
Pada hari yang sama, korban juga diduga dipaksa mentransfer uang sebesar Rp30.000.000 dari rekening M-banking BCA miliknya ke rekening terduga pelaku. Selain itu, terduga pelaku juga diduga mengambil secara diam-diam kunci sepeda motor PCX warna hitam milik korban, sehingga korban terpaksa pulang menggunakan jasa transportasi daring (Gojek).
Puncak dugaan tindak pidana terjadi pada 12 Desember 2025, sekitar pukul 15.00–16.00 WITA, saat terduga pelaku bersama seorang yang tidak dikenal mendatangi rumah kontrakan korban. Mereka diduga memaksa masuk dan mengintimidasi korban beserta istrinya, Maria Maya Enjelina, dengan kata-kata kasar.
Dalam kondisi terancam, istri korban terpaksa menyerahkan tiga kartu ATM, masing-masing atas nama Albertus Ari dan Maria Maya Enjelina, kepada terduga pelaku.
Selanjutnya, istri korban diduga dipaksa pergi ke mesin ATM Mandiri di sekitar Pasar Rakyat Gianyar. Di lokasi tersebut, ia dipaksa mentransfer Rp10.000.000 ke rekening terduga pelaku dan menarik uang tunai sebesar Rp10.000.000, sehingga sisa saldo dalam rekening tersebut sisa Rp30.400.000. Dan seusai penarikan uang di ATM tersebut terduga pelaku langsung meminta semua ATM kepada istri korban beserta seluruh PIN ATM tersebut.
Setelah kembali ke rumah, terduga pelaku kembali meminta secara paksa sejumlah barang dan uang, antara lain:
1.Uang tunai sebesar Rp4.000.000
2.iPhone 13 milik korban dengan nilai sekitar Rp10.000.000
3.iPhone 16 Pro Max milik istri korban senilai sekitar Rp21.000.000
4.Sound system milik korban
5.Telepon genggam kantor (OPPO A75) serta KTP milik istri korban.
Hingga laporan diajukan, seluruh uang dan barang yang diduga diambil secara paksa tersebut belum dikembalikan oleh terduga Pelaku.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 115.400.000.
Kuasa hukum korban, Nikodemus Nengi Rutung, S.H., menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Gianyar agar diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan dugaan pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang pengambilan barang dengan kekerasan dan/atau ancaman serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kami sungguh menyayangkan kejadian ini, di mana terduga pelaku bertindak main hakim sendiri tanpa menghormati hak asasi manusia maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas tindakan tersebut, kami telah mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar dan sangat percaya bahwa Polres Gianyar mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum,” tegas Nikodemus. | Penulis : Ikzed














