Home / BERITA NASIONAL / LAMPUNG / TNI/POLRI

Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:17 WIB

Nyambi Jual Sabu, Tukang Cukur Di Kemiling Diringkus Polisi

 

BANDARLAMPUNG|LENSANUSA.COM-

DR (33), warga Dusun 6 Natar, Kabupaten Lampung Selatan tak berkutik saat Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya di tempat kerjanya.

Pria yang berprofesi sebagai tukang cukur di salah satu Barber Shop di wilayah Kemiling Kota Bandar Lampung ini, ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.

DR (33) ditangkap pada Rabu (13/12/2023) sore, di tempat kerjanya, Barber Shop yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kemiling Bandar Lampung.

Saat ditangkap, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan pelaku didalam kotak timbangan digital, yang ditaruh di atas kusen jendela kamar sedangkan 1 linting tembakau sintetis ditemukan di samping kasur dalam kamar pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M.H., mengungkapkan bahwa selain 13 paket kecil sabu, petugas juga menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang ditaruh pelaku di dalam helm sepeda motor di tempat kerja pelaku DR (22).

“Setelah kita cek hand phone milik pelaku DR (33), ternyata pelaku sudah mapping di 5 lokasi sekitar wilayah Kemiling” Ungkap Kompol Gigih dalam narasi tertulisnya, Jumat (22/12/2023) siang.

5 Paket sabu yang sudah di letakkan oleh pelaku di lokasi yang berbeda beda ini, merupakan paket yang siap diambil oleh para konsumen.

“Kita sisir 5 lokasi itu, Alhamdulillah semua paket bisa kita dapatkan” ujar Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2010.

Tak sampai disitu, hasil pengembangan petugas berhasil menangkap MY (39) di kediamannya, Tanjung Sari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (13/12/2023) malam.

Dari tangan MY (39) menyita 2 paket sabu ukuran sedang, 1 paket kecil sabu, 1 buah pil extacy, 2 linting tembakau Sintetis dan timbangan digital.

“Jadi MY (39) ini yang menyuplai sabu ke DR (33) untuk diedarkan, dan DR (33) nantinya akan menerima upah sebesar 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kantong besar sabu” ungkap Kompol Gigih.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu sabu total seberat 13.91 gram, 3 buah linting tembakau sintetis dan 1 pil extacy.

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun.(HMS)(SM).

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bukit Barisan

DI YOGYAKARTA

Kuatkan Persatuan Lewat Olahraga, Polda DIY Gelar Upacara Haornas 2025

TNI/POLRI

Polda Sumut Sukses Amankan Pengumuman Juara Endurance Aquabike Toba 2025

BERITA NASIONAL

Peringati HUT Kobame Ke-72 Kasrem 043/Gatam Sampaikan Tetap Jaga Kekompakan Dan Silaturahmi.

TNI/POLRI

Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial bagi Korban Banjir dan Tanah Longsor

DI YOGYAKARTA

Berkedok Tempat Pengepul Barang Bekas, Warung Miras di Sedayu Bantul Digerebek Polisi

DI YOGYAKARTA

Dukung Program Kabupaten Layak Anak, Pemkab Sleman Luncurkan Bus Sekolah Gratis

DI YOGYAKARTA

Kapolres Gunungkidul Sambangi Wisatawan Tingkatkan Patroli Kamtibmas Selama Libur Panjang