GUNUNGKIDUL | LENSANUSA.COM. – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Gunungkidul berinisial RDS alias JE (29) diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda di wilayah Kapanewon Wonosari.
Peristiwa tersebut menimpa korban bernama Ilham Aldi Cahyono (27) dan terjadi di Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, pada Rabu (8/4/2026). Kasus ini kemudian menjadi perhatian warga setelah diketahui bahwa terduga pelaku merupakan aparatur yang masih aktif berdinas.
Kapolsek Wonosari, Kompol Tri Wibowo, melalui Kanit Reskrim Iptu Wantiyo, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Polisi, kata dia, langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Benar, kejadian pencurian sepeda tersebut sudah dilaporkan. Saat ini kasusnya tengah dalam penanganan kami,” ujar Iptu Wantiyo saat dikonfirmasi di Mapolsek Wonosari.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi telah mengamankan RDS yang merupakan warga Siraman dan berada di sekitar lokasi kejadian perkara. Meski demikian, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan untuk melengkapi alat bukti.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini tim masih bekerja untuk melengkapi alat bukti guna pendalaman lebih lanjut,” kata Wantiyo.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pelaku merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Hal ini dibenarkan langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Gunungkidul, Sigit Pramudyanto.
“Benar bahwa yang bersangkutan adalah anggota kami status P3K paruh waktu. Informasi ini kami terima pada Rabu (08/04) dari rekan sesama anggota Satpol PP bahwa ada dugaan anggota kami melakukan pencurian,” ungkap Sigit kepada media,Jumat (10/4/2026)
Diketahui, JJ telah mengabdi kurang lebih selama 3 tahun. Sebelum menjadi P3K Paruh Waktu, ia sebelumnya juga pernah bertugas di Bantuan Polisi (Banpol).
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material senilai Rp 2.800.000. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa sehingga membuat masyarakat merasa tidak nyaman.
“Saat ini tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Wantiyo.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V. *SY.














