Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Operasi Curanmor Progo, Polres Bantul Tangkap 11 Tersangka dan Sita 4 Motor

BANTUL | LENSANUSA.COM. Polres Bantul mengamankan 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Curanmor Progo 2026. Dalam operasi tersebut polisi turut menyita 4 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan operasi tersebut merupakan langkah Polres Bantul dalam menekan tindak pidana curanmor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Bantul berkomitmen menindak tegas para pelaku curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku,” ujarnya

Dari 11 tersangka yang diamankan Subhan Menjelaskan enam orang di antaranya merupakan residivis dan lima lainnya pelaku dewasa. Dan disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 Tahun penjara.

” Selain empat unit sepeda motor, sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu BPKB, dua lembar surat keterangan, dua STNK, satu unit handphone, satu kunci T, satu plat nomor palsu, serta satu kunci motor” jelasnya .

Dalam kesempatan yang sama Kanit IV Satreskrim Polres Bantul Ipda Rasdi menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, terdapat beberapa modus yang digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.

“Modus yang ditemukan antara lain merusak kunci kontak menggunakan kunci T, kemudian ada yang beraksi secara berkelompok dua sampai tiga orang. Para pelaku juga menyasar kendaraan yang diparkir di rumah, kos maupun kontrakan yang tidak dilengkapi CCTV,” Terang Rasdi.

Menurutnya, Kapanewon Sewon menjadi wilayah dengan lokasi kejadian perkara curanmor terbanyak. Sementara waktu yang dinilai rawan terjadi pencurian kendaraan bermotor berada pada rentang pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Kasatreskrim polres Bantul l kembali mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati- hati dalam menaruh/menyimpan barang berharga, pastikan untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Selalu gunakan kunci ganda untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pencurian.
Lengkapi rumah/kos atau kontrakan dengan CCTV di lokasi yang strategis sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta memasang CCTV di lingkungan rumah, kos maupun kontrakan,” tegasnya

Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya orang atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Dandim 0729 /Bantul Hadiri Open House Bupati dan Wakil Bupati Bantul Di Pendopo Parasamya

DI YOGYAKARTA

Bidang Humas Polda DIY Gelar Silaturahmi dan Pembinaan Wartawan Tahun 2025

DI YOGYAKARTA

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, AKBP Bayu Puji: Ini Pengakuan Negara Atas Dedikasi Anda!

DI YOGYAKARTA

Kapolda DIY Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2025 di Stadion Mandala Krida

DI YOGYAKARTA

Kebakaran Hanguskan Gudang Produksi Pabrik Bambu di Pleret, Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp 1 Miliar

DI YOGYAKARTA

Satreskrim Polresta Sleman Tahan Tiga Pelaku Penganiayaan Terhadap Perempuan Berinisial AML

DI YOGYAKARTA

Petani di Bantul Meninggal Dunia Mendadak Saat Membajak Sawah Tegalsari

DI YOGYAKARTA

Agus Budi Raharjo SKM.MKes Terpilih Sebagai Ketua PMI Kabupaten Bantul periode 2024 – 2029