Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:32 WIB

Parah ! PT. Hamesha Creative Studio Usir Paksa dan PHK kan Karyawan Tanpa Alasan, Berikan Pesangon tidak Sesuai Kesepakatan

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali terjadi di Kabupaten Sleman. Nur Farida Febriyani, mantan karyawan PT Hamesha Creative Studio, melaporkan telah dipecat secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan belum menerima hak pesangonnya secara penuh.

Nur mengaku diusir dari tempat kerja pada 7 Maret 2025 oleh manajer Human Resources (HR), yang berinisial YD, tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun penjelasan resmi dari perusahaan.

“Dia (HRM) hanya bilang tidak percaya lagi kepada saya. Tanpa alasan jelas,” ungkap Nur.

Padahal, perempuan yang sudah bekerja sejak 1 Maret 2021 itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima teguran maupun evaluasi kinerja sebelumnya. Yang lebih disayangkan, hak pesangon yang seharusnya diterima pun belum diberikan secara penuh oleh pihak perusahaan.

“Pesangon hanya diberikan sebagian. Jumlahnya pun jauh dari yang seharusnya,” tambahnya.

Kasus ini pun saat ini telah bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menurut Nur, pihak perusahaan telah dipanggil tiga kali oleh pengadilan namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar kewajibannya.

Bahkan, pengadilan telah memerintahkan eksekusi berupa pemblokiran rekening perusahaan. Namun, upaya pencairan dana tersebut masih terhambat karena pihak perusahaan mengajukan perlawanan hukum.

“Saat kami hendak mencairkan dana, mereka melakukan perlawanan. Jadi sampai sekarang hak saya belum bisa dicairkan,” ujarnya.

Diketahui, setelah Nur menerima surat PHK beberapa hari kemudian, HRD yang sebelumnya memecatnya juga diberhentikan oleh perusahaan. Nur menduga adanya upaya untuk menggagalkan proses perundingan bipartit dan menghilangkan jejak kasus yang menimpanya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak.

“Jika tidak ada penyelesaian secara baik, kami siapkan langkah hukum dan aksi lanjutan,” tegas Dani Eko kepada wartawan ,Minggu (13/7/2025) .

Dani menambahkan Negara bisa kembali hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman dan memberikan rasa keadilan bagi warganya, khususnya kepada korban Nur Farida Febriyanti. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Sembunyi Setahun, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Pundong di Cilacap

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Ajak Pemudik Memastikan Keselamatan Berkendara Saat Mudik Lebaran 2025

DI YOGYAKARTA

Piodalan Pura Karanggede Mantapkan Sradha Bhakti Umat Hindu Bantul

DI YOGYAKARTA

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79, Polres Bantul Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Festival Tempuran Ngancar, Merawat Tradisi Seni Budaya dan Menjaga Kelestarian Alam

DI YOGYAKARTA

MLKI Bantul Gelar Ruwatan Agung Taun Dal 1959 Saka Jawa ” Penguatan Lembaga Kepercayaan dan Masyarakat Adat”

DI YOGYAKARTA

Sempat dilaporkan Hilang, Pria Warga Sanden Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Kecil Winongo

DI YOGYAKARTA

Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Bulus Jetis Bantul