Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Sembunyi Setahun, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Pundong di Cilacap

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul. Pelaku berinisial TRG (40), warga Adipala, Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi hingga keluar daerah.

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Siwod Broiler milik Tri Widodo di Dusun Bodowaluh RT 006, Kalurahan Srihardono.

Sebelum kejadian, pelaku sempat datang sehari sebelumnya, berpura-pura mencari pekerjaan di lokasi tersebut. Meskipun tidak diterima bekerja, pelaku diperbolehkan membantu kegiatan dan bahkan menginap di tempat itu.

“Pelaku berpura-pura mencari pekerjaan di tempat pemotongan ayam. Setelah mengetahui situasi sepi, ia membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban,” ujar AKP Rumpoko saat konferensi pers di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban meninggalkan sepeda motornya di lokasi saat berangkat bekerja ke pasar. Saat kembali sore harinya, motor tersebut telah raib. Setelah melapor ke Polsek Pundong, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor tanpa pelat nomor di tangan KC, warga Magetan, Jawa Timur.

“Motor itu telah dijual oleh pelaku kepada KC dengan harga sekitar Rp3 juta. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Rumpoko.

Pelaku diketahui sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya, Senin (13/10/2025), TRG berhasil ditangkap di rumah temannya berinisial IB di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa TRG juga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil dan dua sepeda motor yang kini ditangani oleh Polsek Adipala dan Polres Cilacap.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolsek Pundong. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Simposium “Polantas Menyapa”, Dorong Tata Kelola Angkutan Logistik yang Berkeselamatan

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke-76 di Halaman Mapolda DIY

DI YOGYAKARTA

Bakti Kemerdekaan Bhayangkara Untuk Negeri, Polda DIY Gelar Bakti Sosial

DI YOGYAKARTA

Terpengaruh Obat Terlarang, Remaja Asal Magelang Terduga Percobaan Pencurian Sepeda diamankan Polsek Sewon

DI YOGYAKARTA

Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran Bantul DIY, Proyek Strategis Jalur Lintas Pantai Selatan

DI YOGYAKARTA

Ormas Chex-Zhut Yogyakarta Gelar Syawalan

DI YOGYAKARTA

Paskibraka DIY Ramah Tamah dengan Gubernur Sri Sultan HB X

DI YOGYAKARTA

Apel Srawung Agung di DIY, Kapolri: Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial