Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Sembunyi Setahun, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Pundong di Cilacap

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul. Pelaku berinisial TRG (40), warga Adipala, Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi hingga keluar daerah.

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Siwod Broiler milik Tri Widodo di Dusun Bodowaluh RT 006, Kalurahan Srihardono.

Sebelum kejadian, pelaku sempat datang sehari sebelumnya, berpura-pura mencari pekerjaan di lokasi tersebut. Meskipun tidak diterima bekerja, pelaku diperbolehkan membantu kegiatan dan bahkan menginap di tempat itu.

“Pelaku berpura-pura mencari pekerjaan di tempat pemotongan ayam. Setelah mengetahui situasi sepi, ia membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban,” ujar AKP Rumpoko saat konferensi pers di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban meninggalkan sepeda motornya di lokasi saat berangkat bekerja ke pasar. Saat kembali sore harinya, motor tersebut telah raib. Setelah melapor ke Polsek Pundong, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor tanpa pelat nomor di tangan KC, warga Magetan, Jawa Timur.

“Motor itu telah dijual oleh pelaku kepada KC dengan harga sekitar Rp3 juta. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Rumpoko.

Pelaku diketahui sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya, Senin (13/10/2025), TRG berhasil ditangkap di rumah temannya berinisial IB di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa TRG juga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil dan dua sepeda motor yang kini ditangani oleh Polsek Adipala dan Polres Cilacap.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolsek Pundong. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Pembangunan Fasilitas Destinasi Wisata Bukit Panggul Sidomulyo Mangkrak Dan Kumuh

DI YOGYAKARTA

Babinsa Koramil 11/Dlingo Komsos Dengan Petani Pengelola Obyek Wisata Gunung Mungker

DI YOGYAKARTA

Istri Temukan Mayat Suami di Rumah, diperkirakan Meninggal sudah 4 hari

DI YOGYAKARTA

Mengenang Sejarah Kemanusiaan Bangsa, Hari Palang Merah Indonesia

DI YOGYAKARTA

Polres Gunungkidul Gelar Operasi Gabungan Upaya Mencegah Terjadinya Pelanggaran Lalulintas dan Menekan Angka Kecelakaan.

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Siap Amankan Malam Takbiran, Larang Knalpot Brong hingga Konvoi di Jalur Protokol

DI YOGYAKARTA

Sepeda Ontel disenggol Mobil, Korban Tabrak Lari Tewas

DI YOGYAKARTA

DPC PDIP Bantul Gelar Perayaan HUT ke-52, Ucapkan Janji Bhakti