BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul menyiagakan personel penuh untuk mengawal malam takbiran Idul Fitri 1447 H. Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menegaskan aturan ketat bagi masyarakat yang hendak melaksanakan takbir keliling, mulai dari pembatasan rute hingga larangan penggunaan knalpot brong.
Hal itu disampaikan AKBP Bayu saat memimpin apel pengamanan malam takbiran di halaman Mapolres Bantul, Kamis (19/3/2026). Apel ini digelar guna memastikan seluruh personel siap mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pengamanan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan malam takbiran. Kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam arahannya, Kamis (19/3).
Terkait teknis pelaksanaan takbir keliling, AKBP Bayu meminta masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Bantul. Polisi sangat menyarankan agar takbiran dilakukan secara khidmat di masjid atau mushola masing-masing.
Namun, jika masyarakat tetap ingin melaksanakan takbir keliling, terdapat batasan radius yang wajib dipatuhi, yakni hanya di lingkup Kapanewon setempat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbir secara khidmat di tempat ibadah. Jika tetap melaksanakan takbir keliling, mohon patuhi batasan radius yang telah ditetapkan, yakni hanya di lingkup Kapanewon setempat,” tegasnya.
Secara khusus, Polres Bantul melarang keras peserta takbir keliling melintasi jalan protokol atau Jalan Jenderal Sudirman. Area sterilisasi dimulai dari perempatan Gose hingga perempatan Klodran guna mencegah kemacetan parah dan potensi gesekan antar kelompok.
Tak hanya rute, durasi kegiatan pun dibatasi. Seluruh rangkaian takbir keliling atau lomba takbiran harus sudah berakhir maksimal pada pukul 23.00 WIB. Setelah jam tersebut, peserta diminta kembali ke rumah dengan tertib tanpa membunyikan pengeras suara di perjalanan.
Kapolres juga merinci sejumlah aturan teknis dan larangan demi keselamatan publik, di antaranya:
Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, atau kembang api.
Kendaraan wajib laik jalan, memiliki STNK resmi, dan sesuai standar pabrikan.
Dilarang menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis).
Pengeras suara hanya untuk syiar, dengan volume desibel yang tidak mengganggu warga lain.
Kapolres memastikan personelnya akan bersiaga di berbagai titik strategis, mulai dari pusat keramaian hingga jalur rawan kepadatan. Patroli intensif akan dilakukan untuk menyisir konvoi berlebihan yang melanggar aturan.
Pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum bagi siapa saja yang nekat memicu keributan atau melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan. Harapan kami, masyarakat Bantul dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh khidmat, damai, dan nyaman,” pungkasnya. *SY.














