Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:32 WIB

Parah ! PT. Hamesha Creative Studio Usir Paksa dan PHK kan Karyawan Tanpa Alasan, Berikan Pesangon tidak Sesuai Kesepakatan

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali terjadi di Kabupaten Sleman. Nur Farida Febriyani, mantan karyawan PT Hamesha Creative Studio, melaporkan telah dipecat secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan belum menerima hak pesangonnya secara penuh.

Nur mengaku diusir dari tempat kerja pada 7 Maret 2025 oleh manajer Human Resources (HR), yang berinisial YD, tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun penjelasan resmi dari perusahaan.

“Dia (HRM) hanya bilang tidak percaya lagi kepada saya. Tanpa alasan jelas,” ungkap Nur.

Padahal, perempuan yang sudah bekerja sejak 1 Maret 2021 itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima teguran maupun evaluasi kinerja sebelumnya. Yang lebih disayangkan, hak pesangon yang seharusnya diterima pun belum diberikan secara penuh oleh pihak perusahaan.

“Pesangon hanya diberikan sebagian. Jumlahnya pun jauh dari yang seharusnya,” tambahnya.

Kasus ini pun saat ini telah bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menurut Nur, pihak perusahaan telah dipanggil tiga kali oleh pengadilan namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar kewajibannya.

Bahkan, pengadilan telah memerintahkan eksekusi berupa pemblokiran rekening perusahaan. Namun, upaya pencairan dana tersebut masih terhambat karena pihak perusahaan mengajukan perlawanan hukum.

“Saat kami hendak mencairkan dana, mereka melakukan perlawanan. Jadi sampai sekarang hak saya belum bisa dicairkan,” ujarnya.

Diketahui, setelah Nur menerima surat PHK beberapa hari kemudian, HRD yang sebelumnya memecatnya juga diberhentikan oleh perusahaan. Nur menduga adanya upaya untuk menggagalkan proses perundingan bipartit dan menghilangkan jejak kasus yang menimpanya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak.

“Jika tidak ada penyelesaian secara baik, kami siapkan langkah hukum dan aksi lanjutan,” tegas Dani Eko kepada wartawan ,Minggu (13/7/2025) .

Dani menambahkan Negara bisa kembali hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman dan memberikan rasa keadilan bagi warganya, khususnya kepada korban Nur Farida Febriyanti. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Sepeda Motor Gratis, Warga Tenang Saat Mudik

DI YOGYAKARTA

Kios Kuliner Kawasan Wisata Kebun Buah Mangunan Ludes Terbakar

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117 & Ziarah di Taman Makam Pahlawan

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Gelar Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

DI YOGYAKARTA

Bakti Sosial Kesehatan Dalam Rangka HUT TNI Ke 79 di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Bus Rombongan Wisata Mengalami Rem Blong , Terguling Di Selopamioro Imogiri

DI YOGYAKARTA

Keluar Geng “Sepakat Duel”, Dua Remaja di Yogyakarta Alami Luka Bacok