Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:32 WIB

Parah ! PT. Hamesha Creative Studio Usir Paksa dan PHK kan Karyawan Tanpa Alasan, Berikan Pesangon tidak Sesuai Kesepakatan

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali terjadi di Kabupaten Sleman. Nur Farida Febriyani, mantan karyawan PT Hamesha Creative Studio, melaporkan telah dipecat secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan belum menerima hak pesangonnya secara penuh.

Nur mengaku diusir dari tempat kerja pada 7 Maret 2025 oleh manajer Human Resources (HR), yang berinisial YD, tanpa adanya surat peringatan (SP) maupun penjelasan resmi dari perusahaan.

“Dia (HRM) hanya bilang tidak percaya lagi kepada saya. Tanpa alasan jelas,” ungkap Nur.

Padahal, perempuan yang sudah bekerja sejak 1 Maret 2021 itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima teguran maupun evaluasi kinerja sebelumnya. Yang lebih disayangkan, hak pesangon yang seharusnya diterima pun belum diberikan secara penuh oleh pihak perusahaan.

“Pesangon hanya diberikan sebagian. Jumlahnya pun jauh dari yang seharusnya,” tambahnya.

Kasus ini pun saat ini telah bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menurut Nur, pihak perusahaan telah dipanggil tiga kali oleh pengadilan namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar kewajibannya.

Bahkan, pengadilan telah memerintahkan eksekusi berupa pemblokiran rekening perusahaan. Namun, upaya pencairan dana tersebut masih terhambat karena pihak perusahaan mengajukan perlawanan hukum.

“Saat kami hendak mencairkan dana, mereka melakukan perlawanan. Jadi sampai sekarang hak saya belum bisa dicairkan,” ujarnya.

Diketahui, setelah Nur menerima surat PHK beberapa hari kemudian, HRD yang sebelumnya memecatnya juga diberhentikan oleh perusahaan. Nur menduga adanya upaya untuk menggagalkan proses perundingan bipartit dan menghilangkan jejak kasus yang menimpanya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak.

“Jika tidak ada penyelesaian secara baik, kami siapkan langkah hukum dan aksi lanjutan,” tegas Dani Eko kepada wartawan ,Minggu (13/7/2025) .

Dani menambahkan Negara bisa kembali hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman dan memberikan rasa keadilan bagi warganya, khususnya kepada korban Nur Farida Febriyanti. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Wakil Bupati Membuka Muskab PMI Kabupaten Sleman 2024

DI YOGYAKARTA

Persatuan Purnawirawan Polri DIY Serahkan Tali Asih kepada Ibu Warsijah Kunarto sebagai Wujud Penghargaan dan Silaturahmi

DI YOGYAKARTA

Penemuan Mayat Lansia di Dekat Sumur Gegerkan Warga Sedayu Bantul

DI YOGYAKARTA

Kekuatan Besar Koalisi Sleman Baru Usung Harda Kiswaya – Danang Maharsa di Pilkada 2024

DI YOGYAKARTA

Pelaku Curanmor Beraksi di Dlingo! Aksi Dramatis Tertangkap usai Nyungsep ke Jurang

DI YOGYAKARTA

Mensos RI Lepas Ekspor Produk Kerajinan KPM Bantul ke Amerika Serikat

DI YOGYAKARTA

Apel Akbar 10 Ribuan Banser di Ponpes Gus Muwafig, Bentuk Satgasus Anti Miras di DIY

DI YOGYAKARTA

Humanis di Jalan Raya, Satgas Preventif Operasi Keselamatan Progo 2026 Sapa Pengendara