Home / TNI/POLRI

Senin, 26 Mei 2025 - 21:50 WIB

Patroli Blue Light Polresta Deli Serdang Cegah Aksi Kriminalitas

DELI SERDANG | LENSANUSA.COM – Untuk mewujudkan Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Deli Serdang melaksanakan Patroli Blue Light di Malam hari melalui kegiatan Monitoring, Sambang dan Patroli. Senin (25/05/2025) Dini Hari

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut rutin dilaksanakan “Sasaran yaitu aktivitas masyarakat pengguna jalan, arus lalu lintas dan patroli pada lokasi yang rawan terjadinya aksi tindakan kriminal serta sambang objek vital tertentu agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan Kondusif,”ujarnya.

Adapun Pelaksanaan Patroli Blue Light monitor situasi tempat – tempat berpotensi terjadinya Pelanggaran hukum, Premanisme, tindak pidana kejahatan (3C) Curas, Curat dan Curanmor yang berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Hal itu mengantisipasi tindak pidana pencurian, tawuran dan balap liar.

“Personil Patroli Blue Light menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga dan menghimbau warga untuk segera menghubungi Call Center 110 bila ada melihat, mengetahui peristiwa Tindak Pidana atau gangguan kamtibmas lainnya.” tutupnya. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

TNI/POLRI

Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Sumut Negara Harus Selalu Hadir Lindungi Rakyat

TNI/POLRI

AKBP I Made Parwita Tegaskan Penertiban Lalu Lintas Menjelang Libur Akhir Tahun 2025 di Medan

DAERAH

Kapolres Langkat Menghadiri Pembukaan TMMD ke 118 TA 2023

TNI/POLRI

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

TNI/POLRI

Pria Asal Sunggal Jualan Narkoba Dikebun Sawit, Diciduk Polres Binjai

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut dan Bhayangkari Tebar Kepedulian, Gelar Jumat Berkah Berbagi Makan Siang di Kampung Wetan Tanjung Balai

DAERAH

Kajari Rohil Gelar Pemusnahan BB Tindak Pidana Umum