Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Selasa, 15 April 2025 - 20:00 WIB

Pemko Pekanbaru Bersama Polresta  Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli)

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM  – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Polresta Kota Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli) retribusi sampah tahun 2025 di Gedung Walikota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).

Agenda ini dibuka oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kepala Polresta Kota Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Hadir mendampingi, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Berry Juana Putra.

Agenda ini juga dihadiri oleh puluhan insan wartawan dari berbagai media pers di Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan press release ini digelar untuk menyampaikan hasil dari laporan Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan sampah dan pungli retribusi sampah yang dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Di mana kasus ini menjadi atensi dari Kepala Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

“Hari ini Polresta Pekanbaru akan menggelar konferensi pers hasil dari laporan Pemko Pekanbaru terkait tindak pidana dugaan pelanggaran pengelolaan sampah dan Pungli retibusi sampah di Gedung Walikota Pekanbaru,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan ada 6 tersangka dalam tiga perkara yang akan diungkap dalam press release ini. Yakni mengenai tindak pidana dugaan pelanggaran pengelolaan sampah, dugaan pelanggaran pengangkutan sampah dan dugaan pelanggaran Pungli retibusi sampah.

“Dari tiga perkara ini ada tersangka yang sudah kami tangkap. Kepada para tersangka, sesuai dengan tindak pelanggarannya masing-masing terancam hukuman pidana antara 2 sampai 10 tahun atau denda sesuai pasal-pasal pelanggarannya. Polresta juga akan menyerahkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pengangkutan sampah kepada Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru,” jelasnya.**

 

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ini Kata Pj Bupati Kampar Soal Abrasi Sungai Subayang

DAERAH

Pimpin Apel Pagi, Kasi Giatja Lapas Pekanbaru Ajak Seluruh Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan di Bulan Ramadhan

DAERAH

Bupati Labuhanbatu Hadiri Yasin Akbar Dengan Masyarakat Dari 3 Kecamatan

DAERAH

SURYA LESMANA ketua KAPE (Kumpulan Anak Pekanbaru) ikut hantarkan MUFLIHUN -ADE HARTATI mendaftar ke KPU kota Pekanbaru.

DAERAH

Pihak Klinik Biayai Pengobatan Bocah Korban Insiden Sunat Massal, Kesepakatan Damai

DAERAH

Sambut HUT RI ke-79 Rutan Kelas I Medan Usulkan 1.727 Warga Binaan Mendapatkan Remisi

DAERAH

Pemkab Labuhanbatu Bersama Persani Konsisten Sehatkan Masyarakat

DAERAH

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengancaman