Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Selasa, 15 April 2025 - 20:00 WIB

Pemko Pekanbaru Bersama Polresta  Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli)

Oplus_131072

Oplus_131072

PEKANBARU | LENSANUSA.COM  – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Polresta Kota Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli) retribusi sampah tahun 2025 di Gedung Walikota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (15/4/2025).

Agenda ini dibuka oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kepala Polresta Kota Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Hadir mendampingi, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Reza serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Berry Juana Putra.

Agenda ini juga dihadiri oleh puluhan insan wartawan dari berbagai media pers di Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan press release ini digelar untuk menyampaikan hasil dari laporan Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan sampah dan pungli retribusi sampah yang dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu. Di mana kasus ini menjadi atensi dari Kepala Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

“Hari ini Polresta Pekanbaru akan menggelar konferensi pers hasil dari laporan Pemko Pekanbaru terkait tindak pidana dugaan pelanggaran pengelolaan sampah dan Pungli retibusi sampah di Gedung Walikota Pekanbaru,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan ada 6 tersangka dalam tiga perkara yang akan diungkap dalam press release ini. Yakni mengenai tindak pidana dugaan pelanggaran pengelolaan sampah, dugaan pelanggaran pengangkutan sampah dan dugaan pelanggaran Pungli retibusi sampah.

“Dari tiga perkara ini ada tersangka yang sudah kami tangkap. Kepada para tersangka, sesuai dengan tindak pelanggarannya masing-masing terancam hukuman pidana antara 2 sampai 10 tahun atau denda sesuai pasal-pasal pelanggarannya. Polresta juga akan menyerahkan tersangka kasus dugaan pelanggaran pengangkutan sampah kepada Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru,” jelasnya.**

 

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Jalan Lintas Bantan Sari Menuju Bantan Timur Butuh Perhatian Pemkab Bengkalis

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Terima CSR Korban Banjir dan Bedah Rumah

DAERAH

Mudik Lebaran, Pemko Dan Polresta Dirikan 5 Pos Pengamanan Dan 1 Pos Pelayanan

DAERAH

Laporan Dugaan Pidana Pj Gubernur Riau Hilang di Ditreskrimsus, Warga Lapor Div Propam Polri

DAERAH

Pemko Siapkan Draf Kerja Sama Dengan Pengelola Pasar Bawah

DAERAH

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berhasil Amankan Terpidana Muhammad Khaidir Nasution

ADVERTORIAL

Ketua TP PKK Kuansing Mendampingi Ketua TP PKK Riau Tinjau Dekranasda dan Festival Pacu Jalur

DAERAH

Optimalkan Pengelolaan Sampah, Wali Kota Pekanbaru Sidak TPA Muara Fajar