Home / DAERAH / PEKANBARU

Jumat, 24 Maret 2023 - 20:27 WIB

Pemko Pekanbaru Pastikan Pengelolaan Keuangan Parkir Sudah Ikut Regulasi BLUD

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan regulasi pengelolaan jasa layanan parkir tepi jalan umum yang kini berada dibawah BLUD sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal ini sehubungan dengan masih adanya pihak yang meragukan regulasi BLUD, atau Badan Layanan Umum Daerah yang digunakan oleh Dinas Perhubungan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir tepi jalan umum oleh BLUD cukup ditegaskan melalui peraturan kepala daerah saja atau dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwako), sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018.
Sebab itu Dishub tidak lagi memakai peraturan daerah atau Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir tepi jalan umum. Maka, pengelolaan keuangan yang digunakan saat ini sudah dibuat menjadi BLUD.
“Perda itu juga tidak terkait dengan masalah keuangannya namun hanya mengatur besaran tarif dan juga denda serta hal pokok dan kewajiban,” terang Yuliarso, Jumat (24/3).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak mempertentangkan Perwako dengan Perda, karena amanah Permendagri Nomor 79 tahun 2018 BLUD itu pengaturan dan penyelenggaran cukup diatur dengan Perkada.
Oleh sebab itu pihaknya membuat buat Perkada. Ia tidak menampik bahwa memang lebih tinggi Perda dibandingkan Perkada. Selain itu menurut Permendagri 79 tahun 2018, BLUD itu memiliki fleksibilitas, cukup diatur dengan Perkada dalam hal ini Perwako.
Namun demikian untuk menghindari kerancuan, dikatakan Yuliarso, bisa jadi nanti Perda Nomor 14 tahun 2016 akan direvisi. Untuk pihak yang mengajukan revisi bisa saja dari inisiatif dewan dari dari Pemko Pekanbaru .
“Nah mungkin akan lebih pas kita kan usulkan revisi, karena Perwako kita ini sudah menerjemahkan secara teknis, hasil diskusi kita sudah mengarah kesana. Barang kali kita mohon kepada apakah inisiatif DPRD atau Pemerintah kota menjadi Perda yang direvisi atau Perda baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir yang dilakukan saat ini juga sudah sangat transparan. Uang yang masuk ke kas daerah saat ini juga sudah terukur. Hal ini tertuang dalam kontrak kerjasama pemerintah kota dengan pengelola atau pihak ketiga.
“Uang yang masuk dari pengelola juga langsung ditransfer ke rekening Pemda. Kita sudah cashless, tidak ada uang cash yang kami terima,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Guna Mengantisipasi C3, Polresta Pekanbaru Laksanakan Patroli Siang Hari

DAERAH

Pekon Panggungrejo Gelar Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon

DAERAH

Hadiri Rapat Paripurna, Pj Sekda Kampar Sampaikan Jawaban Atas Laporan Pelaksanaan APBD 2022

DUMAI

Polres Dumai Jaring 16 Unit Kendaraan Dalam Razia Balap Liar

DAERAH

Firdaus : Manajemen Dapat Wujudkan BRK Syari’ah Yang Berkembang Dan Maju

DAERAH

Penyerahan SK ketua RT/ketua RW dan pembagian BLT,serta santunan anak yatim

DAERAH

H-3 Pelaksanaan MTQ Ke-52 Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Kampar, Sekda Kampar Kembali Tinjau Lokasi Utama

DAERAH

Pencegahan & Pemberantasan TP.Korupsi Penerangan Hukum Menjadi Materi Utama Penerangan Hukum Ke Pemkab Siak