BANTUL | LENSANUSA.COM. – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan seorang pemuda berinisial RPP (19) warga Mergangsan Yogyakarta, terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis tembakau sintetis. Pemuda tersebut diamankan di halaman SPBU Sewon, Jalan Parangtritis KM 5,2, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar SPBU Sewon.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan di sekitar SPBU Sewon. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian mendatangi dan mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Rita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan tembakau sintetis dengan berat keseluruhan sekitar 6,05 gram. Barang tersebut terdiri atas beberapa plastik klip berisi irisan daun dan dua linting kertas yang juga berisi bahan serupa.
“Selain barang yang diduga tembakau sintetis, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya bungkus rokok, kertas rokok, uang tunai Rp 200 ribu, celana pendek, serta satu unit telepon seluler,” jelasnya.
Menurut Rita, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, RPP mengaku sebagian barang tersebut merupakan miliknya. Sementara itu, satu paket lainnya disebut sebagai barang milik seseorang berinisial A yang meminta bantuan untuk mencarikan tembakau sintetis.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diminta oleh seseorang berinisial A untuk mencarikan tembakau sintetis. Namun, paket tersebut belum diserahkan kepada orang yang bersangkutan saat tersangka diamankan,” ujarnya.
Rita menjelaskan, RPP juga mengaku memperoleh tembakau sintetis melalui transaksi di media sosial Instagram. Pembelian tersebut disebut dilakukan dua kali pada Kamis (22/10/2026), masing-masing senilai Rp 400 ribu.
“Tersangka menerangkan bahwa pembelian dilakukan sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 400 ribu. Berdasarkan keterangannya, uang untuk transaksi tersebut berasal dari orang yang memintanya mencarikan tembakau sintetis,” ungkap Rita.
Dalam keterangannya kepada petugas, RPP juga mengaku mendapatkan keuntungan berupa uang dan sebagian tembakau sintetis dari kegiatan tersebut. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal barang, peran pihak lain, serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Petugas masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri asal barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Saat ini, RPP beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RPP disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Rita mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. *SY.













