Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PENDIDIKAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:27 WIB

Pengaturan Lalu Lintas Di Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

 

LENSANUSA.COM | DELISERDANG –Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), kegiatan Pelayanan Pos Padat Pagi sudah hal yang biasa dilaksanakan oleh anggota Personil Polresta Deli Serdang beserta Polsek jajarannya Rabu (25/07/2024) pagi.

Pos Padat Pagi dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 07.00 s/d 08.30 Wib.personil Polres dan Polsek jajarannya melaksanakan Pos padat Pagi sesuai ploting masing-masing.

Terlihat personil Polresta Deli Serdang dan Polsek jajarannya membantu melancarkan arus Lalu lintas di jalan untuk menghindari kemacetan dan juga mengurai kemacetan yang terjadi.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK menyampaikan bahwa “kegiatan Pos padat pagi ini setiap hari dilaksanakan agar masyarakat pengguna jalan merasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan dan situasi lalu lintas berjalan lancar “. ujarnya

Oleh warga masyarakat juga menanggapi secara positif kegiatan rutin pos pagi tersebut dengan kehadiran Polisi sangat diperlukan untuk dapat mengurai kemacetan dan lalulintas dapat berjalan lancar.(Humas Polresta DS)

Dilla

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Sekda Bengkalis Terima Hasil Reses DPRD dalam Paripurna Pembukaan Sidang III

DAERAH

Luar Biasa, Personil Polwan Polres Siak Sabet Emas Di Porprov Riau X

DAERAH

Seorang Pemudik Tewas Kecelakaan Di Tol Pekanbaru-Dumai

DAERAH

Pelaku Penganiayaan Belum Ditahan, Kapolsek Lahewa: Kita Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Tersangka

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Imbau Warga Laporkan Aksi Premanisme ke Call Center 110

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Mohon Doakan Negeri Junjungan

DAERAH

Jelang Pacu Jalur, PUPR Gesa Perbaikan Jalan Dalam Kota

BERITA NASIONAL

Aksi Bejat Pria di Kecamatan Tanjung Raja Cabuli Bocah 13 Tahun, Pelaku Iming-imingi Uang ke Korban