Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 16 Desember 2022 - 18:36 WIB

Perinaker Kampar Investigasi Kebun Ratna, Efrinawati : Mengabaikan Hak dan Kewajiban Sanksi Tegas Menunggu

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Kampar, Dr. Ali Sabri melalui tim Mediator Hubungan Industrial Muda, Efrinawati, S.E., M.M, Dody, S.E., dan Maris Dalfen “turun” ke lokasi Perkebunan Ratna di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar – Riau. Jumat, (16/12/2022).

Tim Mediator yang dipimpin Efrinawati, S.E., M.M. itu terlebih dahulu mengunjungi Kepala Desa Pantai Raja, Khairud Zaman untuk menggali informasi seputar tenaga kerja buruh yang ada di desa itu dalam rangka pembinaan ke depan terkait hak dan kewajiban buruh. Setelah mendapat informasi yang cukup, tim Perinaker langsung menuju kantor Kebun Ratna yang diduga memecat dan mengusir buruh kecelakaan kerja tanpa biaya perobatan dan pesangon bernama Bambang.

Setelah tiba di kantor Kebun, tim melakukan wawancara singkat terhadap management perkebunan yang diwakili Krani, Rio Ginting dan menyampaikan poin-poin penting terkait hak dan kewajiban yang harus dipatuhi pemberi perintah kerja (Pemilik Kebun, red).

“Kami menerima pengaduan dari IMO Riau, kami turun untuk meminta klarifikasi terhadap kebun pemberi perintah kerja kepada penerima upah.” jelas Efrina.

Lanjutnya, kehadiran mereka dalam rangka melakukan pembinaan terhadap pemberi perintah kerja yang seharusnya patuh pada Undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

“kami bukan untuk ditakuti tapi untuk meluruskan aturan penerima upah atas nama pemberi kerja meskipun itu sifatnya pribadi maka itu tetap masuk pada aturan kerja,” terangnya.

Lanjutnya, ketika alur dan sistem yang diterapkan pemberi perintah kerja tidak sesuai aturan maka akan dilakukan pembinaan yang benar, tetapi setelah dilakukan pembinaan dan tetap juga melanggar maka sanksi tegas menunggu.

“Penerima upah harus sesuai aturan terkait status mereka, jangan seperti zaman dulu pekerja dijajah, kesejahteraan tidak ada, fasilitas tidak ada, karena sekarang ada undang-undang yang mengatur itu.” tegasnya.

“Jika mengabaikan hak dan kewajiban, maka ada sanksi tegas menunggu sesuai undang-undang yang berlaku.” tegasnya

Terkait hal tersebut, pemilik kebun melalui Krani Kebun, Rio Ginting menyampaikan bahwa pemilik kebun tersebut akan datang ke lokasi pada bulan januari 2023 mendatang untuk memberikan klarifikasi resmi.

Terkait hal itu, Ketua IMO Riau, Johan Elvianus Hondro mengapresiasi respon cepat dari Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

“Kami apresiasi respon dan tanggapan cepat dari tim mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar,”ungkap Johan.

Tambahnya lagi, apapun hasil temuan fakta di lapangan, kami berharap Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dapat memberi sanksi tegas terhadap “perusahaan (pengupah) bandel'”.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Kepala Kejati Riau Pimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023

DAERAH

Kapolres Kampar Temukan Dua Somel Dan Kayu Ilog Di Desa Siabu Tak Bertuan

DAERAH

Pemkab Kampar Ikuti Rapat Dengan KPK RI Terkait Persiapan Bimtek Desa Antikorupsi Pada Juli Mendatang

DAERAH

Berobat Gratis Pakai KTP, Pj Wako Luncurkan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah

DAERAH

Mobil Mewah Rp 1,75 Miliar untuk Pejabat Pekanbaru Defisit Anggaran Dipertanyakan

DAERAH

Meriahkan Hut RI Ke 78, Bupati Apresiasi Lomba Karnaval Meriahkan Hut RI

DAERAH

Jelang HUT Bhayangkara Ke 78, Polresta Deli Serdang Laksanakan Upacara Dan Ziarah Rombongan di Makam Pahlawan

DAERAH

Ini Kata Pj Bupati Kampar Soal Abrasi Sungai Subayang