Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 16 Desember 2022 - 18:36 WIB

Perinaker Kampar Investigasi Kebun Ratna, Efrinawati : Mengabaikan Hak dan Kewajiban Sanksi Tegas Menunggu

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Kampar, Dr. Ali Sabri melalui tim Mediator Hubungan Industrial Muda, Efrinawati, S.E., M.M, Dody, S.E., dan Maris Dalfen “turun” ke lokasi Perkebunan Ratna di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar – Riau. Jumat, (16/12/2022).

Tim Mediator yang dipimpin Efrinawati, S.E., M.M. itu terlebih dahulu mengunjungi Kepala Desa Pantai Raja, Khairud Zaman untuk menggali informasi seputar tenaga kerja buruh yang ada di desa itu dalam rangka pembinaan ke depan terkait hak dan kewajiban buruh. Setelah mendapat informasi yang cukup, tim Perinaker langsung menuju kantor Kebun Ratna yang diduga memecat dan mengusir buruh kecelakaan kerja tanpa biaya perobatan dan pesangon bernama Bambang.

Setelah tiba di kantor Kebun, tim melakukan wawancara singkat terhadap management perkebunan yang diwakili Krani, Rio Ginting dan menyampaikan poin-poin penting terkait hak dan kewajiban yang harus dipatuhi pemberi perintah kerja (Pemilik Kebun, red).

“Kami menerima pengaduan dari IMO Riau, kami turun untuk meminta klarifikasi terhadap kebun pemberi perintah kerja kepada penerima upah.” jelas Efrina.

Lanjutnya, kehadiran mereka dalam rangka melakukan pembinaan terhadap pemberi perintah kerja yang seharusnya patuh pada Undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

“kami bukan untuk ditakuti tapi untuk meluruskan aturan penerima upah atas nama pemberi kerja meskipun itu sifatnya pribadi maka itu tetap masuk pada aturan kerja,” terangnya.

Lanjutnya, ketika alur dan sistem yang diterapkan pemberi perintah kerja tidak sesuai aturan maka akan dilakukan pembinaan yang benar, tetapi setelah dilakukan pembinaan dan tetap juga melanggar maka sanksi tegas menunggu.

“Penerima upah harus sesuai aturan terkait status mereka, jangan seperti zaman dulu pekerja dijajah, kesejahteraan tidak ada, fasilitas tidak ada, karena sekarang ada undang-undang yang mengatur itu.” tegasnya.

“Jika mengabaikan hak dan kewajiban, maka ada sanksi tegas menunggu sesuai undang-undang yang berlaku.” tegasnya

Terkait hal tersebut, pemilik kebun melalui Krani Kebun, Rio Ginting menyampaikan bahwa pemilik kebun tersebut akan datang ke lokasi pada bulan januari 2023 mendatang untuk memberikan klarifikasi resmi.

Terkait hal itu, Ketua IMO Riau, Johan Elvianus Hondro mengapresiasi respon cepat dari Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

“Kami apresiasi respon dan tanggapan cepat dari tim mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar,”ungkap Johan.

Tambahnya lagi, apapun hasil temuan fakta di lapangan, kami berharap Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dapat memberi sanksi tegas terhadap “perusahaan (pengupah) bandel'”.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Binjai Gelar Donor Darah, Peringati Hari Bakti Kemenkumham ke-61

DAERAH

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Rutan Siak lakukan Koordinasi dengan BPBD Kabupaten Siak dan Kodim 0322/Siak

BERITA NASIONAL

Hadiri Pembukaan MTQ Riau Di Inhu, Bupati Rohil Serahkan Piala Bergilir

BENGKALIS

Keluarga Besar DPD PW MOI Bengkalis Berduka, Jurnalis Arisma Agus Anggota DPD PWMOI Tutup Usia

BENGKALIS

Menindaklanjuti Surat Dari FPPM, DPRD Gelar Rapat Lintas Komisi

HUKUM/KRIMINAL

HBP Ke-60, Rutan Kelas I Medan Gelar Rapat Internal

DAERAH

Hadiri Rapat Paripurna, Pj Sekda Kampar Sampaikan Jawaban Atas Laporan Pelaksanaan APBD 2022

BERITA NASIONAL

Kerjasama Dengan PHR, Bangkinang Reverside Mulai Di Bangun Sentra UMKM