Home / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Perkara Naik Tahap Penyidikan, Korban Apresiasi Polres Madina

MADINA | LENSANUSA.COM – Setelah bergulir hampir enam bulan di Polres Mandailing Natal (Madina), kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang oknum Ketua LBH sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online, dan dua terlapor lainnya naik tahap penyidikan.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterima Sony Tehe Lase alias Sony selaku Pelapor dari Penyidik Polres Madina melalui Polsek Muara Batang Gadis, Minggu (20/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam surat itu, perkara dengan nomor LP /B /87 /IV /2024 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 April 2024, naik ke tahap Penyidikan berdasarkan Sp- Sidik /14 /X /RES.1.14 /Reskrim, tertanggal 14 Oktober 2024.

Berdasarkan SPDP, para pelaku diketahui inisial KD (47), AR alias Ina Openi (44) dan seorang oknum Ketua LBH inisial ER (40) dilaporkan terkait tindak Pidana Penghinaan dan atau Pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP subs. Pasal 315 KUHP. Hal itu terkait peristiwa yang terjadi pada hari Jumat, 05 April 2024 sekira pukul 10.05 WIB di Desa Pasar I Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina, Sumut.

Menanggapi hal itu, melalui media ini, Sony berterima kasih dan mengapresiasi langkah Penyidik Polres Mandailing Natal.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Penydik Polres Madina, atas laporan saya yang telah Naik ke tahap Penyidikan,” kata Sony, Rabu (23/10) sekira pukul 09.44 WIB.

“Semoga dengan telah naik sidik, Ina Openi, KD dan ER (disamarkan,red) segera ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya mengakhiri.

Terpisah, hal senada juga disampaikan Advokat Mareti Ndraha, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Sony. Melalui awak media,, Mareti turut mengapresiasi aparat kepolisian, khususnya Penyidik Polres Madina.

“Saya selaku PH Sony Tehe Lase, mengapresiasi proses hukum yang dilakukan oleh Polres Mandailing Natal melalui Reskrim. Dan berharap agar secepatnya ditetapkan para Terlapor sebagai Tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

Mareti menjelaskan, Sony selaku kliennya sering menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh para Terlapor, bahkan anak-anak pelapor diduga telah menjadi korban kekerasan fisik maupun non fisik.

Lanjutnya, hal tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Madina  dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B /219 /VIII /2024 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Agustus 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP /B /255 /IX /2024 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 September 2024.

“Saya meminta kepada bapak Kapolres Mandailing Natal, agar segera dinaikkan ke tahap sidik, dan ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi kedua LP tersebut korbannya adalah anak yang masih di bawah umur,” harap Mareti mengakhiri.

Hingga berita ini tayang, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media. *ST.

*Bersambung….

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Aktivis Pemerhati HAM Independen Minta 7 Terpidana Dibebaskan

HUKUM/KRIMINAL

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Periksa Saksi Dalam Sidang PT Krakatau Steel

DAERAH

Gerebek Sarang Narkoba, Polres Binjai Amankan 3 Buruh Bangunan

DAERAH

Tim Gabungan Polres Langkat Patroli Geng Motor Malam Hari Hingga Jelang Subuh

HUKUM/KRIMINAL

Kepercayaan Publik Mencapai 80,6 Persen, Kejaksaan Semakin Dipercaya Masyarakat

DAERAH

Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

HUKUM/KRIMINAL

Marselina Budiningsih Kunjungan Kerja di Rutan Kelas I Medan

BERITA NASIONAL

Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polsek Tanjung Raja Bersama Koramil 402 Tanjung Raja Gelar KRYD dan Patroli Hunting