Home / DAERAH / PEKANBARU / PEMERINTAH

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:45 WIB

Pertanyakan Kinerja Biro Kesra Provinsi Riau, Ali Amran : Masalah keterlambatan Internal Mereka, Bukan Kesalahan Kami Panitia 

LENSANUSA.COM |PEKANBARU, Ketua Panitia Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik dalam HUT Media Riaubangkit ke 9 Ali Amran Piliang Pertanyakan Kinerja Biro kesra Provinsi Riau, Senin( 10/2/25).

Ali Amran mengatakan “Biro Kesra Provinsi terkesan Cuek atau tidak mengindahkan Proposal Pelatihan Jurnalistik dalam rangka HUT ke 9 tahun media Riaubangkit.com, padahal Proposal sudah di disposisi oleh PJ Gubernur Riau”, ujarnya.

Lanjutnya, Ali mengatakan ” Saya selaku Ketua pelaksana tentu mempunyai tanggung jawab atas laporan terhadap pelaksanaan acara tersebut, kita selaku panitia tidak pernah memaksa, jika tidak ada tak masalah bagi kami, tapi ini kan sudah didisposisikan oleh PJ Gubernur Riau,kenapa kami di oper sana, oper sini, ucapnya

Ali juga mengatakan ” Masalah keterlambatan Proposal turun ke biro Kesra dan birokrasi administrasi di Pemerintah Provinsi Riau itukan masalah internal mereka, bukan kesalahan kami selaku kepanitiaan, Saya berharap mereka itu transparan aja ke kami jangan nanti indikasi proposal kami itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum disana, ungkapnya

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp Kepala Biro Kesra Dr H Imron Rosyadi,ST MT mengatakan “Kemarin sudah dijelaskan staf saya dan perlu dicatat, kami tidak mau menghambat tiap proposal masuk yang sudah didisposisi oleh Pimpinan,” ujar Imron

Lanjutnya, “Namun jika sampai ke Biro Kesra lewat dari tanggal acaranya, kami akan koordinasi dengan pihak bumd yang menyalurkan CSR. Jika mereka setuju memproses akan kita buatkan rekomendasinya, jika tidak setuju karena tidak sesuai SOP mereka, maka kami tidak proses.

Kemudian saat dikonfirmasi sama salah satu staf biro Kesra Anti menjelaskan “Proposal nya memang sudah masuk ke Biro Kesra. Namun kami tidak bisa memproses krn tidak ada arahan dari Pimpinan, Untuk acara Pelatihan dilaksanakan tanggal 14 Desember 2024, namun proposal baru di disposisi oleh Pak Pj Gub pada tanggal 7 Januari 2025 dengan bunyi disposisi hanya udk/ file, ucapnya

Ketika awak media mengkonfirmasi terkait adanya Proposal ketika tidak di terima atau di respon apakah wajib tinggal jadi arsip di biro kesra, Anti menjawab “Kalau hal seperti ini kami kurang tau juga Pak, Karena bagian penerimaan surat itu di Biro Umum, Kami hanya menerima surat / proposal yang telah di proses di Biro Umum dan disposisi Pimpinan ke Biro Kesra. (Team)

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rutan Pekanbaru Ikuti Halalbihalal Virtual 1446 H Bersama Dirjen Pemasyarakatan

DAERAH

Apel Ketua Satkamling, Plt Asisten III: Bentuk Kesiapan Pengamanan Pemilu

DAERAH

Pengurus IDI Wilayah Riau Masa Bakti 2023-2026 Resmi Dilantik

BENGKALIS

LSM Penjara Indonesia Desak Kejati Riau Usut Pembangunan SMKN 1 Bantan

DAERAH

Pengaturan Lalu Lintas Di Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

BENGKALIS

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bengkalis Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

DAERAH

Inspeksi Umum, Asisten Pengawasan Kejati Riau Laksanakan Kunker ke Kejari Siak

DAERAH

Pj Bupati Kampar Dan Kapolres Saksikan Final Volly Ball Polres Kampar Raih Runner Up