Home / HUKUM/KRIMINAL / KAMPAR

Jumat, 23 Februari 2024 - 17:03 WIB

PKS BMK Tapung Diduga Beli TBS Ilegal Dari Lahan Kawasan Konservasi Tahura SSH Riau

KAMPAR | LENSANUSA.COM – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Bumi Mentari Karya (BMK) diduga kuat menampung atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan Kawasan Konservasi Tahura SSH Riau.

Berdasarkan temuan MimbarRiau.com diketahui pada tanggal 21/2/2024 sebuah mobil truk membawa TBS dari lahan sawit Kawasan Konservasi Tahura SSH Riau menuju PKS BMK.

Pimpinan PKS BMK Tapung saat dikonfirmasi tidak bersedia menjawab pertanyaan MimbarRiau.com

Kejanggalan pun ditampakkan oleh PKS BMK Tapung, sebab digerbang masuk terlihat sebuah pamplet besar yang menegaskan bahwa PKS PT BMK tidak menerima Pasokan TBS Ilegal yang diperoleh secara tidak sah atau yang secara Peraturan Perundang-undangan kawasan yang dilarang ditanami. Selain larangan membeli TBS Ilegal dalam Pamplet juga tertulis ancaman Pidana 10 tahun serta denda 5 Milyar berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pemkab Kampar Ikuti Rakor Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Dengan Kemendagri

HUKUM/KRIMINAL

Pakar Hukum Dukung RUU KUHAP Dievaluasi

DAERAH

Kejati Riau Tahan 1 Tersangka Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Sungai Enok

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Acara Pisah Sambut Pegawai

DAERAH

Gelar Hari Kebangkitan Nasional Ke-115 Korem 043/Gatam Gelorakan Semangat Kebangsaan Berjuang Bersama

HUKUM/KRIMINAL

Kejari Kuansing Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Penggunaaan Anggaran Perjalanan Dinas BPKAD Tahun 2019

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas 1 Medan Ikuti Silaturahmi Lebaran Bersama Masyarakat Sumut

DAERAH

Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP N 4 Panipahan, Kejari Rohil Tahan Tersangka Berinisial SJ.