Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PEKANBARU

Kamis, 18 September 2025 - 14:03 WIB

‎PN Pekanbaru Kabulkan Gugatan, Aset Rumah dan Apartemen Dinyatakan Tidak Sah Disita ‎

oppo_0

oppo_0

PEKANBARU| LENSANUSA.COM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 17 September 2025 membacakan putusan penting terkait sengketa aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

‎Tim Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH C,SH C,MK didampingi Weny Friaty SH selaku pihak penggugat dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa putusan ini bukan semata klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam keputusan pengadilan.

‎ “Ini bukan kata-kata kami, tapi putusan pengadilan. Hakim menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam itu tidak sah, batal demi hukum, dan harus dikembalikan kepada klien kami,” ungkap Ahmad Yusuf

‎Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan negara.

‎Pihaknya mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Riau, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

‎“Kami meminta agar kepolisian segera mencabut status sita dan mengembalikan aset kepada klien kami. Keputusan pengadilan ini harus dihormati demi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Ahmad Yusuf juga menegaskan akan melanjutkan upaya hukum lain, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum serta laporan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

‎Ia menekankan bahwa kemenangan ini bukan hanya keberhasilan pribadi, melainkan bentuk kemenangan hukum yang seharusnya menjadi pegangan bersama.

‎“Kami tetap menghormati institusi Polri, tetapi semua tindakan harus sesuai prosedur hukum. Putusan ini adalah bukti bahwa kebenaran bisa ditegakkan. Mari bersama-sama hentikan spekulasi politik dan kita kawal tegaknya keadilan,” ujarnya.

“Dari Awal kami kaget permohonan kita bisa dikabulkan tetantang penyitaan aset, Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan”ucap weni.

‎Sidang ini sendiri menarik perhatian publik karena disebut-sebut berkaitan dengan isu yang sempat mencuat jelang Pilkada. Namun, kuasa hukum menegaskan pihaknya hanya fokus memperjuangkan kepastian hukum, bukan kepentingan politik.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Para Santriwati Penghafal Qur’an di Wisma Daerah Sri Mahkota Khatam Bersama Bupati Bengkalis

BERITA NASIONAL

Bahas Pendalaman Materi Muatan Lokal,Bupati Berharap Tetap Jaga Dan Lestarikan Kearifaan Lokal

DAERAH

Pelantikan Pengurus Baru KONI Kabupaten Kampar Periode 2023-2027, Pj Bupati Kampar : Wadah Raih Prestasi Dan Pembinaan Bangkitnya Olahraga Di Kampar

DAERAH

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rengat mengapresiasi ketegasan Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam melakukan penanganan kasus narkotika di Provinsi Riau.

DAERAH

Dihadiri Langsung Pelatih Timnas Indonesia U-16, PJ Bupati Kampar Buka Anniversery SSB Pandau Jaya

DAERAH

Pemko Terima Kunjungan Kerja Kabiro Umum Setjen DPD RI

BERITA NASIONAL

Bupati Rohul Bersama 10 Kepala Daerah Ajukan Judical Review Dengan 7 Permohonan Ke MK

BERITA NASIONAL

Pj Bupati Kampar Hadiri Langsung Sertijab Ketua BPK RI Perwakilan Riau