Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Kabid Humas Polda DIY Kombes.Pol Ikhsan

Kabid Humas Polda DIY Kombes.Pol Ikhsan

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).

Polda DIY kemudian menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY selanjutnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH(55).

Para Tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.

“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan”, ungkapnya dalam memberikan keterangan di Pers Releasenya pada Jumat (14/08/2026).

Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Sedayu, Tersangka Peragakan 53 Adegan

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Segel 5 Outlet Toko Miras Tak berijin

DI YOGYAKARTA

Masyarakat Kedung Dayak Bantul Gelar Kenduri Rasulan , Wujud Syukur dan Pelestarian Tradisi Jawa

DI YOGYAKARTA

Pura-pura Beli Properti, Penipu Jual Pohon dan Barang Vila Warga Muntuk Dlingo Rugi Ratusan Juta

DI YOGYAKARTA

‎Pernyataan Sikap DPP FJI Atas Tuduhan Pemerasan Terhadap PT Hoki dan Upaya Tuntut Balik

DI YOGYAKARTA

Nasabah Keluhkan Dugaan Maladministrasi di Bank Danagung: Status Kredit Diubah Sepihak, Akses Permodalan Terhambat. Usut Tuntas, Berpotensi Ancaman Pidana !!!

DI YOGYAKARTA

Bobol Gudang Pipa di Banguntapan dan Gasak Rp 57 Juta, Pria Asal Lamongan Diringkus Polisi

DI YOGYAKARTA

Wakapolda DIY Laksanakan Kunjungan Kerja dan Silaturahmi dengan Wakil Gubernur DIY