Home / TNI/POLRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:31 WIB

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp28 Miliar

MEDAN | LENSANUSA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menimpa jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial AH (Andi Hakim) merupakan mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Jabatan terakhir yang bersangkutan adalah pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat di Medan, Rabu (18/3).

Modus Operandi Investasi Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada tahun 2019. Tersangka AH diduga menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

Modus yang digunakan meliputi:

  • Iming-iming Bunga Tinggi: Menjanjikan bunga 8% per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan nasional yang berkisar 3,7%.

  • Pemalsuan Dokumen: Tersangka diduga memalsukan bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

  • Pengalihan Dana: Dana nasabah dialihkan ke rekening pribadi tersangka, rekening istrinya, serta rekening perusahaan milik pribadinya.

Tersangka Diduga Melarikan Diri ke Luar Negeri

Laporan resmi terkait kasus ini dibuat oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat pada 26 Februari 2026. Namun, saat penyidik melakukan pemanggilan, AH diketahui sudah tidak berada di tempat.

“Dua hari setelah dilaporkan, tersangka terdeteksi bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ungkap Rahmat.

Koordinasi Internasional

Polda Sumut kini telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk melacak keberadaan tersangka. Langkah hukum selanjutnya adalah pengajuan penerbitan Red Notice guna menangkap AH di luar negeri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan bunga yang tidak wajar dan selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor cabang resmi perbankan terkait.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolda Sumut Buka Pekan Olahraga dan Rohani Sambut Hari Bhayangkara ke-80

TNI/POLRI

Polda Sumut Gencarkan Penindakan Premanisme dan Pelaku Pungli yang Meresahkan Masyarakat

TNI/POLRI

Jonar Girsang dan Keluarga Serahkan Tali Asih Bersama Berupa Piso – Piso Pengganti Tanah

TNI/POLRI

Satlantas Polrestabes Medan Lakukan Pengaturan, Patroli dan Penindakan Lalu Lintas

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Pimpin Anev Gelar Oprasional Periode September 2024

TNI/POLRI

Pengungkapan Narkotika di Terbul Bar & Lounge, Kapolrestabes Medan Sarankan Penutupan Tempat Hiburan

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Serta berikan Reward Juara 2 Lomba Satkamling.

TNI/POLRI

Operasi Ketupat Toba 2025 Usai, Pengamanan Lanjut: Kapolda Sumut Tinjau Arus Balik di Kualanamu