Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:42 WIB

Polemik Kuasa Ganda Warnai Lelang Rumah Kredit Macet, Keluarga Debitur Minta Keadilan 

GEBBUK memberikan pendampingan Bantuan Hukum Untuk Nabila (Foto.Lensanusa)

GEBBUK memberikan pendampingan Bantuan Hukum Untuk Nabila (Foto.Lensanusa)

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. –  Polemik dugaan kuasa ganda advokat dan proses lelang rumah kembali mencuat di Yogyakarta. Sebuah rumah milik Nabila Nurina Asih di Jalan Pangeran Wirosobo, Sorosutan, Umbulharjo, terancam dieksekusi setelah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Keluarga debitur menilai proses lelang tersebut sarat kejanggalan dan meminta keadilan.

Kasus ini bermula dari pinjaman di BPR UGM pada 2022 untuk kebutuhan usaha. Kredit sempat berjalan lancar, namun terdampak pandemi hingga dinyatakan macet pada 2023. Keluarga mengaku telah mengajukan keringanan dan penawaran pelunasan sebesar Rp400 juta, tetapi ditolak. Proses lelang tetap dilaksanakan pada 15 Oktober 2024.

“Kami tidak pernah dimintai persetujuan dan tidak diajak berunding. Informasi soal pemenang lelang juga tidak disampaikan secara terbuka,” ujar Nabila Nurina Asih dalam kronologi tertulis yang diterima media.

Merasa dirugikan, keluarga kemudian mengajukan permohonan pemblokiran peralihan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta.

Persoalan semakin berkembang setelah Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) memberikan pendampingan. Ketua GeBUKK, Waljito, mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik advokat berupa kuasa ganda.

“Advokat yang sebelumnya menerima kuasa dari debitur diduga juga menjadi kuasa hukum pemenang lelang, padahal surat kuasa lama belum dicabut. Ini berpotensi melanggar Kode Etik Advokat Indonesia,” kata Waljito, Kamis (12/2/2026).

Dalam dunia advokasi, masih kata Waljito, istilah kuasa ganda (atau sering disebut sebagai benturan kepentingan/conflict of interest) adalah situasi di mana seorang advokat mewakili dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan yang saling bertentangan dalam satu perkara yang sama atau terkait.

“​Secara etis, ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena mencederai kewajiban utama advokat: loyalitas kepada klien,” katanya.

​​Menurut Waljito, aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Ada beberapa alasan mendasar mengapa praktik ini dilarang.

“​Pembocoran Rahasia: Advokat wajib menjaga rahasia klien. Jika ia memegang dua pihak yang berlawanan, rahasia pihak A bisa saja digunakan untuk menguntungkan pihak B,” katanya.

Selanjutnya, ​Objektivitas Terganggu: Advokat tidak akan bisa memberikan pembelaan yang maksimal jika ia harus “menjaga perasaan” atau kepentingan pihak lawan yang juga kliennya.

​Kepercayaan Publik: Praktik ini merusak citra profesi hukum karena terlihat seperti mencari keuntungan dari dua sisi (main dua kaki).

​”​Jika terbukti melakukan praktik kuasa ganda, seorang advokat dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (seperti PERADI). Sanksinya bisa berupa, ​peringatan biasa hingga peringatan keras. ​Pemberhentian sementara (skorsing) dari profesi selama beberapa bulan atau tahun. Hingga ​pemecatan tetap dari keanggotaan organisasi advokat (dicabut izin prakteknya),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadwalkan eksekusi pengosongan rumah pada 5 Februari 2026. Namun, setelah keluarga didampingi ormas menyampaikan aspirasi ke pengadilan, eksekusi tersebut ditunda hingga 20 Februari 2026.

Penundaan selama 15 hari itu disebut memberi ruang bagi para pihak untuk bernegosiasi. GeBUKK bersama tim advokasi berencana mengajukan gugatan perdata guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak keluarga debitur. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Kapolres Bantul Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Kapolsek Banguntapan : Regenerasi untuk Tingkatkan Pelayanan

DI YOGYAKARTA

Sukses Gelar Donor Darah, Milad ke-1 Rambu FKTM Sumberan Penuh Nilai Sosial

DI YOGYAKARTA

Babinsa Koramil 12/Pundong Berikan Materi Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMKN 1 Pundong

DI YOGYAKARTA

Selama Operasi Curat Progo 2026, Polres Bantul Ungkap 10 Kasus

DI YOGYAKARTA

Jual Sapi di Medsos Malah Kena Tipu, Polisi Tangkap Pelaku di Magelang

DI YOGYAKARTA

Korps Baret Merah (KOBAME) Gunungkidul Gelar Tasyakuran Dalam Rangka Ulang Tahun Kopassus Ke -73

DI YOGYAKARTA

Rute Kirab Jenazah Pakubuwono XIII Berangkat Dari Surakarta ke Imogiri, Polda DIY Siapkan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas Yang dilewati

DI YOGYAKARTA

Kapolres Bantul Terima Penghargaan Polres Kelompok B Terbaik di Kompolnas Awards 2026