Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 20 September 2026 - 21:37 WIB

Polisi Amankan 5 Orang dan Puluhan Botol Ciu di Pleret Bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi mengamankan lima orang yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras jenis ciu di Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. Mereka diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu (20/9/2026). Saat itu, personel Polsek Pleret yang dipimpin langsung Kapolsek Pleret AKP Rudianto sedang melakukan patroli di Jalan Sultan Agung dalam rangka pengamanan kegiatan anniversary komunitas CB.

“Ketika melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli minuman keras di pinggir Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo. Petugas kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menjual miras,” kata Rita, Minggu (20/9/2026).

Mobil yang ditemukan petugas berupa Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi R-1162-NC. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sejumlah minuman keras jenis ciu dengan berbagai ukuran dan rasa.

Selanjutnya, lima orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan miras tersebut diamankan ke Polsek Pleret untuk dimintai keterangan. Kelima orang tersebut diketahui berasal dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.

Rita menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Gran Max serta sejumlah botol ciu ukuran 1,5 liter dan 600 mililiter. Untuk ciu ukuran 1,5 liter, terdapat tiga dus yang masing-masing berisi 12 botol dengan varian rasa leci, gedang klutuk, dan original.

“Selain itu, petugas juga mengamankan tiga dus ciu ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi 24 botol dengan berbagai varian rasa. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk diamankan dan didokumentasikan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ciu ukuran 1,5 liter disebut diperoleh dari pemasok di Solo dengan harga Rp 250 ribu per dus dan dijual kembali Rp 60 ribu per botol. Sementara ciu ukuran 600 mililiter dibeli seharga Rp 300 ribu per dus dan dijual kembali Rp 20 ribu per botol.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah peredaran minuman beralkohol di wilayah Bantul. Polisi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol serta arahan Polda DIY terkait penindakan peredaran miras.

“Polsek Pleret masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang yang diamankan beserta barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Rita. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

11 Armada dikerahkan Padamkan Kebakaran Gudang Rosok di Madukismo Bantul

DI YOGYAKARTA

Operasi Aman Nusa I Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

DI YOGYAKARTA

Prajurit Korem 072/PMK terima sosialisasi operasi Gaktib dan Yustisi dari Sub Denpom IV/2 Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Besok Polres Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP di Kantor DKPP Bantul

DI YOGYAKARTA

Kunjungi Batalyon A pelopor Gonduwulung, Kapolda DIY Monitoring Kesiapsiagaan Personel

DI YOGYAKARTA

103 Personel Polres Bantul Amankan Konser Musik SARGA Festival di Pacuan Kuda Sultan Agung

DI YOGYAKARTA

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Bangunharjo Bantu Petani Tanam Padi, Wujud Kemanunggalan TNI

BERITA NASIONAL

Refleksi 18 Tahun Gempa Bantul, PMI Tabur Bunga di Makam Tegaldowo