BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi mengamankan lima orang yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras jenis ciu di Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. Mereka diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu (20/9/2026). Saat itu, personel Polsek Pleret yang dipimpin langsung Kapolsek Pleret AKP Rudianto sedang melakukan patroli di Jalan Sultan Agung dalam rangka pengamanan kegiatan anniversary komunitas CB.
“Ketika melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli minuman keras di pinggir Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo. Petugas kemudian mengecek informasi tersebut dan menemukan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menjual miras,” kata Rita, Minggu (20/9/2026).
Mobil yang ditemukan petugas berupa Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi R-1162-NC. Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sejumlah minuman keras jenis ciu dengan berbagai ukuran dan rasa.
Selanjutnya, lima orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan penjualan miras tersebut diamankan ke Polsek Pleret untuk dimintai keterangan. Kelima orang tersebut diketahui berasal dari wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.
Rita menjelaskan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Gran Max serta sejumlah botol ciu ukuran 1,5 liter dan 600 mililiter. Untuk ciu ukuran 1,5 liter, terdapat tiga dus yang masing-masing berisi 12 botol dengan varian rasa leci, gedang klutuk, dan original.
“Selain itu, petugas juga mengamankan tiga dus ciu ukuran 600 mililiter yang masing-masing berisi 24 botol dengan berbagai varian rasa. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pleret untuk diamankan dan didokumentasikan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ciu ukuran 1,5 liter disebut diperoleh dari pemasok di Solo dengan harga Rp 250 ribu per dus dan dijual kembali Rp 60 ribu per botol. Sementara ciu ukuran 600 mililiter dibeli seharga Rp 300 ribu per dus dan dijual kembali Rp 20 ribu per botol.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah peredaran minuman beralkohol di wilayah Bantul. Polisi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol serta arahan Polda DIY terkait penindakan peredaran miras.
“Polsek Pleret masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima orang yang diamankan beserta barang bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Rita. *SY.















