Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:43 WIB

Polisi Sikat Peredaran Miras Ilegal, Sita Puluhan Botol Alkohol Siap Edar di Jetis Bantul

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantul kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dalam operasi penindakan terbaru yang dilancarkan oleh Satuan Samapta, Korps Bhayangkara sukses mengamankan sedikitnya 24 botol minuman beralkohol jenis AL berukuran 600 ml dari seorang warga yang diduga kuat menjadi pengedar di kawasan Jetis, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam merespons cepat aduan masyarakat yang resah terhadap maraknya penjualan miras tanpa izin. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil guna menekan angka kriminalitas maupun gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol di lingkungan warga.

“Komitmen kami sangat jelas, yaitu menciptakan wilayah Bantul yang bersih dari miras ilegal karena barang-barang seperti ini sering kali menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan jalanan maupun premanisme,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan konfirmasi pada Selasa (23/6/2026).

Bermula dari Laporan Warga

Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang disampaikan oleh warga masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Berdasarkan laporan tersebut, sebuah kios yang terletak di kawasan perkampungan terindikasi kerap dijadikan tempat transaksi atau penjualan minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi.

“Berawal dari laporan informasi masyarakat yang kami terima mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kios perkampungan, anggota Sat Samapta yang dipimpin oleh KBO Sat Samapta Ipda Hono Pribadi bersama satu regu personel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” kata Rita menerangkan kronologi awal operasi.

Lebih lanjut, Rita memaparkan bahwa petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang disinyalir kuat menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut. Tepat pada Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi sebuah tempat di Bulak Sawah, Jalan Blawong 1, Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Di lokasi itulah, polisi berhasil mendapati puluhan botol miras siap edar yang dikuasai oleh seorang pria setempat.

Pelaku Berhasil Diamankan

Dalam penggerebekan yang berlangsung lancar tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang menguasai puluhan botol minuman beralkohol tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial SR (36), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun Ponggok, Trimulyo, Jetis, tidak dapat berkutik saat petugas menemukan barang bukti di tempat kejadian perkara.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi Bulak Sawah tersebut, petugas kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (36) yang kedapatan menguasai barang bukti berupa 24 botol miras jenis AL berukuran 600 ml, di mana yang bersangkutan langsung kami mintai keterangan lebih lanjut,” sebut Rita.

Sementara itu, Rita juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung disita oleh petugas dan dibawa ke markas Polres Bantul guna kepentingan proses hukum berikutnya. Selama proses penindakan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, serta berjalan dengan sangat kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pelaku maupun warga sekitar.

Gencarkan Razia Cipta Kondisi

Langkah tegas yang diambil oleh Sat Samapta Polres Bantul ini mengacu pada regulasi hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di samping itu, operasi ini juga didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan, serta Surat Telegram Kapolda DIY terkait Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Tindakan represif ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Kasat Samapta Polres Bantul, AKP Effendi Sulistianto, untuk menggelar operasi Cipta Kondisi Kamtibmas dengan sasaran utama kejahatan jalanan, premanisme, hingga razia miras ilegal,” imbuh Rita secara rinci.

Oleh karena itu, Polres Bantul mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras di lingkungan mereka. Pihak kepolisian memastikan akan terus menggencarkan operasi serupa demi memastikan wilayah hukum Kabupaten Bantul tetap aman, nyaman, serta terbebas dari dampak negatif minuman beralkohol ilegal.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor, dan kami pastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Bantul demi kenyamanan bersama,” pungkas Rita menutup penjelasannya. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Seleksi Penerimaan Taruna Akpol T.A. 2025 Panda DIY Sampai Pada Tahap Tes Kesamaptaan Jasmani

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Bongkar Jaringan Uang Palsu, Lima Tersangka Berhasil Diamankan

DI YOGYAKARTA

Kodim 0732/Sleman Bersiap Menyelenggarakan Program TMMD Tahun 2025

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Progo 2025, Siap Amankan Lebaran

DI YOGYAKARTA

Polisi Gerebek Outlet Miras Temukan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Dijual Terbuka via Medsos

DI YOGYAKARTA

Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Belasan Ribu Pil Sapi di Bantul

DI YOGYAKARTA

Heningkan Hati, Serap Aspirasi, Hidupkan Budaya di Muntuk Dlingo

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Tanam Jagung Serentak Kuartal IV, Dapat Bantuan 20 Sumur Bor dari Mabes Polri