Home / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:25 WIB

Polres Binjai Ciduk Bandar Narkoba di Sei Bingai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial TMY (29) di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Selasa (27/5/2025) pukul 00.15 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Petugas yang dipimpin Iptu Alex P. Pasaribu, SH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi TMY. Saat didekati, TMY berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah pengejaran singkat. Dari tangan TMY, polisi menyita 9 butir pil ekstasi (5 utuh, 4 pecah), 1 unit HP Redmi ungu, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4202 ABY.

TMY, warga Jalan Sembada X No. 20 Medan Selayang, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan komitmen Polres Binjai untuk memberantas narkoba di Kota Binjai. Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba. (Dilla)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Technician Education Can Fuel Financial Success

Uncategorized

Satlantas Polrestabes Medan, Optimis Mewujudkan Kota Medan Tertib Berlalu Lintas

Uncategorized

Terungkap 4 Hal Penumpang Wanita Terjun dari Kapal Tujuan Sabang

Uncategorized

Pjs Bupati Kuansing Lepas Family Run RSUD Taluk Kuantan

Uncategorized

Segera Rilis Aplikasi Memilih, IMO-Indonesia: Seluruh Capres Putra Terbaik Bangsa!

BERITA NASIONAL

Bakti Sosial Komunitas Wartawan Kota Bandar Lampung Tebar Manfaat Di Bulan Suci Ramadhan

Uncategorized

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc: Memastikan Kelancara

Uncategorized

Oknum Kepala Desa di Langkat Bantah Isu Perselingkuhan