Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 5 Juli 2023 - 16:16 WIB

Polres Langkat Terima Laporan Pengaduan Ketua MUI Kab. Langkat

LANGKAT, SUMUT | LNC – Pada hari Senin pukul 14.15 wib, Ketua MUI Kab. Langkat H. ZULKIFLI AHMAD DIAN LC, MA didampingi Ustadz MANSYUR selaku bendahara MUI Kab. Langkat* tiba di ruang SPKT Polres Langkat untuk melaksanakan konseling serta membuat laporan pengaduan terkait viralnya video pesantren Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran Agama Islam.

Turut hadir di ruang SPKT Polres Langkat :
Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. SYARIF GINTING, SH
Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA ADI ARIFIN, SH, MH
Kanit III Sat Intelkam IPDA WIDAYAT
Personil piket Reskrim
Personil Piket Sat Intelkam
Personil SPKT Polres Langkat

Dalam kegiatan konseling tersebut Ketua MUI Kab. Langkat H. ZULKIFLI AHMAD DIAN LC, MA menyampaikan sbb :

Keinginan kami untuk melaporkan masalah video viral al kafiyah ini karena isinya diduga sudah mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Agama Islam.

Kami awalnya sudah memerintahkan Ketua MUI Kec. Secanggang untuk melakukan peninjauan langsung terkait video viral tersebut, dan setelah mendapat hasil laporannya, pada hari Minggu kemarin kita sudah melaksanakan pertemuan di Kantor MUI Kab. Langkat dengan menghadirkan pihak dari Padepokan Sendang Sejagat untuk melaksanakan klarifikasi.

Kami sayangkan mereka dalam membuat video yang berisikan tentang agama tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan MUI Kab. Langkat.

Dengan laporan yang kami buat ini, kami berharap dapat terungkap sampai ke akar²nya, serta menjadi pembelajaran kepada para youtuber lainnya yang akan membuat konten berkaitan dengan agama.

Setelah melaksanakan konseling, selanjutnya SPKT Polres Langkat menerima pengaduan dari Ketua MUI Kab. Langkat H. ZULKIFLI AHMAD DIAN LC, MA dengan pasal tindak pidana “Penistaan Agama” sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.*

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023 tersebut, pasal yang dilaporkan “PENISTAAN AGAMA” dengan Terlapor dalam ujarnya

(Dilla)

Share :

Baca Juga

KAMPAR

Menunggu Korban, Tiang Jembatan Penghubung Lubuk Agung-Sungai Sarik Kampar Kiri Lapuk

HUKUM/KRIMINAL

Maju Bersama Indonesia Raya, Rutan Labuhan Deli Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke – 96

ADVERTORIAL

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, DPRD Kuansing Akan Memanggil Manajemen PT Gatipura Mulya

DAERAH

Pj Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Gelaran Festival Pacu Sampan Tradisional 2023

BENGKALIS

Gelar Aqiqah Cucu Kedua, Bupati Kasmarni dan Keluarga Ucap Terima Kasih Atas Kehadiran Tetamu Undangan

DAERAH

PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE – 79, RUTAN LABUHAN DELI GELAR UPACARA BENDERA DENGAN PAKAIAN ADAT NUSANTARA

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Resmikan Kantor PT. BPR Pekanbaru Madani Kantor Kas Bengkalis

DAERAH

Datuk Afrizal Anjo: Tahiah untuk Dr.Afni Z.Msi & Syamsurizal S.Ag.Msi sebagai Bupati dan wakil bupati siak