Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 5 Juli 2023 - 16:16 WIB

Polres Langkat Terima Laporan Pengaduan Ketua MUI Kab. Langkat

LANGKAT, SUMUT | LNC – Pada hari Senin pukul 14.15 wib, Ketua MUI Kab. Langkat H. ZULKIFLI AHMAD DIAN LC, MA didampingi Ustadz MANSYUR selaku bendahara MUI Kab. Langkat* tiba di ruang SPKT Polres Langkat untuk melaksanakan konseling serta membuat laporan pengaduan terkait viralnya video pesantren Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran Agama Islam.

Turut hadir di ruang SPKT Polres Langkat :
Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M. SYARIF GINTING, SH
Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA ADI ARIFIN, SH, MH
Kanit III Sat Intelkam IPDA WIDAYAT
Personil piket Reskrim
Personil Piket Sat Intelkam
Personil SPKT Polres Langkat

Dalam kegiatan konseling tersebut Ketua MUI Kab. Langkat H. ZULKIFLI AHMAD DIAN LC, MA menyampaikan sbb :

Keinginan kami untuk melaporkan masalah video viral al kafiyah ini karena isinya diduga sudah mengajarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Agama Islam.

Kami awalnya sudah memerintahkan Ketua MUI Kec. Secanggang untuk melakukan peninjauan langsung terkait video viral tersebut, dan setelah mendapat hasil laporannya, pada hari Minggu kemarin kita sudah melaksanakan pertemuan di Kantor MUI Kab. Langkat dengan menghadirkan pihak dari Padepokan Sendang Sejagat untuk melaksanakan klarifikasi.

Kami sayangkan mereka dalam membuat video yang berisikan tentang agama tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan MUI Kab. Langkat.

Dengan laporan yang kami buat ini, kami berharap dapat terungkap sampai ke akar²nya, serta menjadi pembelajaran kepada para youtuber lainnya yang akan membuat konten berkaitan dengan agama.

Setelah melaksanakan konseling, selanjutnya SPKT Polres Langkat menerima pengaduan dari Ketua MUI Kab. Langkat H. ZULKIFLI AHMAD DIAN LC, MA dengan pasal tindak pidana “Penistaan Agama” sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023.*

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 344 / VII / 2023 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023 tersebut, pasal yang dilaporkan “PENISTAAN AGAMA” dengan Terlapor dalam ujarnya

(Dilla)

Share :

Baca Juga

ADVERTORIAL

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Bangun Layanan Internet Murah dan Cepat

DAERAH

Kepala OJK Riau Sebut Perlu Kerjasama Dan Koordinasi Guna Sukseskan 4 Program TPAKD

PEKANBARU

Perdana , Ulang Tahun Ke-18, FKDM Kota Pekanbaru melakukan Giat Bakti Sosial Donor Darah

HUKUM/KRIMINAL

Lapas Binjai Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Pemagangan Batch II, Tingkatkan Kompetensi SDM

DAERAH

Pelaku Pencurian Handphone di RSUD Aek Kanopan Ditangkap Polisi

ADVERTORIAL

Baznas Kampar Distribusikan Zakat Rp1,09 Milyar

DAERAH

Pj Bupati Kampar Buka Musrenbang Kabupaten Kampar Tahun 2023

DAERAH

Pelaku Perang Sarung Divonis Ringan, Pihak Korban Tuntut Keadilan yang Setara