PELALAWAN | LENSANUSA.COM – Polres Pelalawan melalui Penyidik, Iptu Esafati Daeli dan Penyidik pembantu, Bripka Rollys Patar M., memeriksa 3 orang saksi terkait sengketa lahan antara PT Arara Abadi dan tanah ulayat masyarakat adat Batin Sangeri di desa Palas Kecamatan Kabupaten Pelalawan. Jumat, (10/02/2023).
Penyidik memeriksa saksi HT, KS dan SG berdasarkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/38/II/20223/Reskrim terkait laporan polisi yang dilaporkan pihak PT. Arara Abadi Nomor: LP/B/18/II/2023/POLRES PELALAWAN/ POLDA RIAU tertanggal 01 Februari 2023. Pemeriksaan saksi berlangsung kurang lebih 2 jam di ruangan unit II Sat Reskrim Polres Pelalawan didampingi Kuasa Hukum, Apul Sihombing, S.H., M.H., dan Rionaldy Hutabarat, S.H.
Terkait hal itu, Apul Sihombing menjelaskan bahwa kehadiran kliennya tersebut dalam rangka memenuhi panggilan yang dilayangkan Polres Pelalawan yang seyogianya pada Kamis (9/3) namun diundur dan baru hadir pada hari Jumat (10/2).
Apul Sihombing menegaskan dasar dari kliennya melakukan aktifitas di area lahan itu yaitu berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah di eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, serta telah mendapat tanggapan resmi secara lisan dari Menteri Kehutanan melalui SK 7725 tahun 2021. Pada poin putusan tersebut pada pokoknya “Mengeluarkan areal 2090 hektar itu dari konsesi PT. Arara Abadi”.
Tetapi pelapor mendalilkan bahwa yang dicabut/dibatalkan adalah SK RKHU dan menganggap masih ada izin diatasnya yaitu SK 703 Tahun 2013. Lanjutnya, setelah SK 703 Tahun 2013 dicek diketahui point penetapan terkait pemberian izin kepada PT. Arara Abadi seluas 299.000 hektar dan di point selanjutnya ditegaskan luas dan letak definitif areal kerja IUPHHKTI PT. Arara Abadi ditetapkan Menteri Kehutanan setelah dilakukan pengukuran dan penataan batas di lapangan.
“artinya kalau merujuk dari putusan 703, harus ada lagi SK turunannya yaitu penetapan areal secara defenitif. Jika turunan 703 itu adalah SK 6024 maka SK itu telah dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan telah ada revisi melalui SK 7725 tanggal 1 Desember 2021.” tegas Apul.
“Salah satu pointnya adalah mengeluarkan areal 2090 hektar itu dari konsesi PT. Arara Abadi, oleh karena itu areal beliau (kliennya-red) bekerja ini bukan lagi hak penguasaan hutan yang diberikan kepada PT. Arara Abadi,” lanjutnya
Hal senada ditegaskan Kuasa Hukum lainnya, Rionaldy Hutabarat, S.H., bahwa kliennya mengelola dan menjaga lahan tersebut atas nama Anak Kemenakan selaku pemilik tanah ulayat seluas 2090 hektar tersebut. Batin Sangeri telah memberi mandat kepada Anak Kemenakan untuk menjaga lahan tersebut agar tidak diserobot pihak lain. Terkait hal itu, Rionaldy mengaku telah melayangkan surat himbauan ke pihak PT. Arara Abadi untuk mengosongkan lahan itu setelah ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
“sudah 2 (dua) kali kami layangkan surat himbauan kepada pihak terkait, agar segera mengosongkan lahan tersebut. Surat terakhir dilayangkan tak berselang lama setelah pembacaan eksekusi PTUN di lapangan.” kata Rionaldy
Secara terpisah, Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Hariyanto saat dijumpai awak media di ruangannya mengatakan bahwa pemeriksaan itu hanya sebatas panggilan meminta keterangan yang diketahui saksi di lapangan.
“itu hanya meminta keterangan kepada saksi, santai aja dan jangan kuatir.” kata Edi Haryanto singkat. *Pima Lafau/Ln