Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / PELALAWAN

Jumat, 10 Februari 2023 - 22:30 WIB

Polres Pelalawan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Gugatan Lahan Yang Dimenangkan Batin Sangeri

Dari Kiri ke Kanan: Apul Sihombing, S.H., M.H., Houtman dan Rionaldy Hutabarat, S.H.

Dari Kiri ke Kanan: Apul Sihombing, S.H., M.H., Houtman dan Rionaldy Hutabarat, S.H.

PELALAWAN | LENSANUSA.COM – Polres Pelalawan melalui Penyidik, Iptu Esafati Daeli dan Penyidik pembantu, Bripka Rollys Patar M., memeriksa 3 orang saksi terkait sengketa lahan antara PT Arara Abadi dan tanah ulayat masyarakat adat Batin Sangeri di desa Palas Kecamatan Kabupaten Pelalawan. Jumat, (10/02/2023).

Penyidik memeriksa saksi HT, KS dan SG berdasarkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/38/II/20223/Reskrim terkait laporan polisi yang dilaporkan pihak PT. Arara Abadi Nomor: LP/B/18/II/2023/POLRES PELALAWAN/ POLDA RIAU tertanggal 01 Februari 2023. Pemeriksaan saksi berlangsung kurang lebih 2 jam di ruangan unit II Sat Reskrim Polres Pelalawan didampingi Kuasa Hukum, Apul Sihombing, S.H., M.H., dan Rionaldy Hutabarat, S.H.

Terkait hal itu, Apul Sihombing menjelaskan bahwa kehadiran kliennya tersebut dalam rangka memenuhi panggilan yang dilayangkan Polres Pelalawan yang seyogianya pada Kamis (9/3) namun diundur dan baru hadir pada hari Jumat (10/2).

Apul Sihombing menegaskan dasar dari kliennya melakukan aktifitas di area lahan itu yaitu berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah di eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, serta telah mendapat tanggapan resmi secara lisan dari Menteri Kehutanan melalui SK 7725 tahun 2021. Pada poin putusan tersebut pada pokoknya “Mengeluarkan areal 2090 hektar itu dari konsesi PT. Arara Abadi”.

Tetapi pelapor mendalilkan bahwa yang dicabut/dibatalkan adalah SK RKHU dan menganggap masih ada izin diatasnya yaitu SK 703 Tahun 2013. Lanjutnya, setelah SK 703 Tahun 2013 dicek diketahui point penetapan terkait pemberian izin kepada PT. Arara Abadi seluas 299.000 hektar dan di point selanjutnya ditegaskan luas dan letak definitif areal kerja IUPHHKTI PT. Arara Abadi ditetapkan Menteri Kehutanan setelah dilakukan pengukuran dan penataan batas di lapangan.

“artinya kalau merujuk dari putusan 703, harus ada lagi SK turunannya yaitu penetapan areal secara defenitif. Jika turunan 703 itu adalah SK 6024 maka SK itu telah dibatalkan oleh PTUN Pekanbaru dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan telah ada revisi melalui SK 7725 tanggal 1 Desember 2021.” tegas Apul.

“Salah satu pointnya adalah mengeluarkan areal 2090 hektar itu dari konsesi PT. Arara Abadi, oleh karena itu areal beliau (kliennya-red) bekerja ini bukan lagi hak penguasaan hutan yang diberikan kepada PT. Arara Abadi,” lanjutnya

Hal senada ditegaskan Kuasa Hukum lainnya, Rionaldy Hutabarat, S.H., bahwa kliennya mengelola dan menjaga lahan tersebut atas nama Anak Kemenakan selaku pemilik tanah ulayat seluas 2090 hektar tersebut. Batin Sangeri telah memberi mandat kepada Anak Kemenakan untuk menjaga lahan tersebut agar tidak diserobot pihak lain. Terkait hal itu, Rionaldy mengaku telah melayangkan surat himbauan ke pihak PT. Arara Abadi untuk mengosongkan lahan itu setelah ada putusan PTUN yang berkekuatanĀ  hukum tetap.

“sudah 2 (dua) kali kami layangkan surat himbauan kepada pihak terkait, agar segera mengosongkan lahan tersebut. Surat terakhir dilayangkan tak berselang lama setelah pembacaan eksekusi PTUN di lapangan.” kata Rionaldy

Secara terpisah, Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Hariyanto saat dijumpai awak media di ruangannya mengatakan bahwa pemeriksaan itu hanya sebatas panggilan meminta keterangan yang diketahui saksi di lapangan.

“itu hanya meminta keterangan kepada saksi, santai aja dan jangan kuatir.” kata Edi Haryanto singkat. *Pima Lafau/Ln

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

HUT Kampar Ke-74, Pj Bupati Kampar Dinobatkan Sebagai Payung Panji Adat Datuok Rajo Limbago

DAERAH

Ketum DPP IMO Indonesia Lantik Secara Resmi Pengurus DPW Provinsi Riau Periode 2023-2028

DAERAH

Wako dan Wawako Nyatakan Komitmen Tangani Banjir di Kota PekanbaruĀ 

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Rapat Bersama BNPB Republik Indonesia

HUKUM/KRIMINAL

Kakanwil Kemenkumham Sumut: Berita IMO Harus Update dan Bukan Hoaks

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Kadiskominfo Kampar Salah Gunakan Mobil Dinas Mewah, Kasatpol PP Akan Cek

DAERAH

Semarak Hari Bakti TNI AU ke-79, Sinergi Lanud Roesmin Nurjadin dan Pemuda Pancasila Bersihkan Pasar Bawah dan Masjid Raya Pekanbaru

DAERAH

Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau hadiri Kegiatan Konsultasi Publik Ke-II