PEMATANGSIANTAR | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial RB (43), warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Tersangka diringkus di sebuah warung di Jalan Merbau, Kamis (11/6/2026) sore.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan RB yang sedang duduk di sebuah warung di Jalan Merbau,” ujar AKP Irwanta, Rabu (17/6/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu bungkus plastik putih berisi sembilan paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram.
Satu lembar kertas tiktak merek Toreador.
Satu unit ponsel merek Vivo.
Uang tunai sebesar Rp180.000 yang ditemukan dalam tas sandang milik tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial OH di Jalan Gaharu. Namun, saat petugas melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, keberadaan OH tidak ditemukan.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memburu pihak lain yang terlibat,” tambah Irwanta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.
(**/Dilla)














