Home / TNI/POLRI

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:02 WIB

Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja 7 Kg, Satu Tersangka Ditangkap

MEDAN | LENSANUSA.COM – Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 7,17 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.,

menjelaskan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Benar, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dengan total bruto sekitar 7,17 kilogram,” kata Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan saat memberikan keterangan, Kamis (21/5/2026) di Mapolda Sumut.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.30 WIB saat personel Unit I Satresnarkoba.

Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit telepon genggam serta sebuah tas berwarna abu-abu yang tergantung di bagian depan sepeda motor Vespa milik tersangka.

Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket ganja.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja.

di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 17 paket ganja yang dibalut lakban cokelat, ganja dalam kemasan plastik.

dua timbangan, alat pemotong, lakban, telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Kombes Ferry menyebutkan berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial BOB yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.

“Tim masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok yang disebutkan tersangka.

Kami akan terus menelusuri alur peredaran narkotika ini hingga tuntas,” jelasnya.

Ia menegaskan Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Polda Sumut tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Upaya penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Ferry.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Doa dan Kepedulian di Pengungsian, Polres Sibolga Salurkan Bansos untuk Korban Banjir dan Longsor

TNI/POLRI

Judi Online di Medan Raup Omzet Diduga Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Puluhan Perangkat dan Rekening

SUMATERA UTARA

Kapolda Sumut Turun Pastikan Keamanan Kunjungan Kerja Presiden RI

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Pimpin Panen Raya Kuartal II 2025 Secara Virtual

TNI/POLRI

Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

TNI/POLRI

Polres Binjai Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Air Dan Sepeda Merk BMX Di Binjai Timur

SUMATERA UTARA

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan dengan Botol Kaca di Rengas Pulau

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang Sambangi MUI dan FKUB Kabupaten Deli Serdang