Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:17 WIB

Polres Sergai Amankan Mantan Sekdes Desa Pasar Baru Sergai

SERGAI | LENSANUSA.COM – Diduga mantan sekertaris Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) inisial SGN (62)

di amankan di Mapolres Serdang Bedagai, guna pengembangan kasus.

Ps, Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk SE MM dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/3) sore membenarkan. Dia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran desa mengemuka di Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sergai. Peristiwa ini melibatkan inisial SGN selaku mantan Sekretaris desa Pasar Baru, dengan dugaan pemalsuan tandatangan dalam dokumen yang digunakan untuk penyerapan anggaran di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

” Jadi kasus ini bermula dari Saudari Siti Zubaidah, seorang Kaur Pemerintahan, pada bulan Februari 2022, diundang untuk pemeriksaan terkait perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun 2020 Desa Pasar Baru. Saat pemeriksaan, dia menemukan tandatangannya pada 07 Desember 2020 dalam berkas perubahan anggaran pada dua bidang kegiatan desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat desa. Tandatangan tersebut disinyalir dipalsukan dan digunakan dalam kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah,” ungkap Iptu Edward.

Selanjutnya kata Iptu Edward, dampak dari pemalsuan tersebut terasa luas, karena berkas perubahan anggaran yang diduga palsu tersebut kemudian digunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan anggaran di Kantor PMD Kabupaten Sergai.

“Dalam konteks ini, Sdri. Siti Zubaidah merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib
dengan laporan Polisi nomor : LP/B/ 382 V /2022 /SPKT /POLRES SERGAI /POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022 pelapor Siti Zubaidah,” cetusnya.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/ 182.a
/XII/Res. 1.9./2023, tanggal 18 Desember 2023; Pemalsuan tanda tangan didalam berkas PAPBdes perubahan tahun 2020, tambahnya.

Menurut Iptu Edward dalam kasus ini, tersangka yang diduga melakukan pemalsuan adalah SGN mantan Sekretaris desa pasar baru. Dugaan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Edward menjelaskan,Polres Sergai berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit laptop merk HP, satu buah pengecas laptop, satu buah mouse laptop Logitech beserta alas mousepad, serta satu unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya.

“Selain barang-barang tersebut, juga diamankan dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai,’ tegasnya.

Iptu Edward yang juga menjabat KBO Reskrim Polres Sergai menegaskan, jika kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang merugikan pihak lain. Dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem pemerintahan serta pengelolaan anggaran.

Kemudian, kasus ini juga menegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di level desa merupakan hal yang sangat penting. Diperlukan pengawasan yang ketat dan tindakan cepat dalam menindak pelaku agar tidak terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat.

“Dengan demikian, kasus ini akan lebih didalami dan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam hal pengelolaan keuangan negara, harus ditindak dengan tegas demi keadilan dan keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan transparan,’ tegasnya.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Direktur PT BRJ Masuk DPO

SUMATERA UTARA

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polresta Deli Serdang

DAERAH

Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB Waris dengan Terdakwa WJS Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

DAERAH

Bupati Gelar Ramah Tamah dan Jamu Makan Malam Dengan Ketua PMI Sumut

DAERAH

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya desa pematang pelintahan

LANGKAT

Persiapan Menghadapi Puncak Pemilu 2024, Kapolres Langkat Pimpin Simulasi PAM TPS

DAERAH

Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

HUKUM/KRIMINAL

Perkuat Integritas, Rutan Labuhan Deli Ikuti Anev Capaian Kinerja Triwulan I 2026