Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / ROKAN HULU / TNI/POLRI

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:58 WIB

Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

LENSANUSA.COM |TAMBUSAI – Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 6 Januari 2025 di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, Lambok Parulian Siahaan (57), yang melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol oleh pelaku saat dirinya bersama keluarga sedang berlibur. Korban mendapati pintu dan jendela rumah dalam kondisi rusak, sementara barang-barang berharga, termasuk uang tunai senilai Rp25 juta, telah hilang.

Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui bernama Hermanto Sihotang alias Ulok (38). Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 23 Januari 2025, di sebuah warung di Desa Ujungbatu Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.40 WIB tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu unit TV merek Polytron 32 inci, sebuah tas ransel merek Samsonite, satu unit mesin air merek Sanyo, dan sebuah speaker.

Hermanto Sihotang kini ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 362 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kapolsek Tambusai menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan. “Kami akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Tambusai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak kriminal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

 

(Humas Polres Rohul)

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hadiri Doa Kampung, PLT Bupati Puji Kekompakan Warga Kampung Madura Baserah

TNI/POLRI

Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu Di Hamparan Perak

PEMERINTAH

Bukan Isapan Jempol, Bupati Rohil Akan Segera Launching Program Internet Murah di Bangko Pusako

DAERAH

Peduli Sesama, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Riau menyalurkan hewan qurban untuk Idul Adha tahun 2024 kepada Polres Rokan Hulu .(16-06-2024) 

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen di Unkriswina Sumba, Mahasiswa Tuntut Pemecatan Pelaku jika Terbukti

DAERAH

Pimpin Rapat Koordinasi dan Pembahasan Produksi Perikanan, Pj Bupati Kampar : Optimalisasi Produksi Perikanan Budidaya dan Penyediaan Bahan Baku Industri Pengolahan dan Pakan Ikan

HUKUM/KRIMINAL

Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tipikor Jembatan Enok

DAERAH

Ketua Karang Taruna Kecamatan Payung sekaki mengapresiasi Penertiban Papan Reklame tak berizin.