Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / ROKAN HULU / TNI/POLRI

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:58 WIB

Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

LENSANUSA.COM |TAMBUSAI – Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 6 Januari 2025 di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, Lambok Parulian Siahaan (57), yang melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol oleh pelaku saat dirinya bersama keluarga sedang berlibur. Korban mendapati pintu dan jendela rumah dalam kondisi rusak, sementara barang-barang berharga, termasuk uang tunai senilai Rp25 juta, telah hilang.

Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui bernama Hermanto Sihotang alias Ulok (38). Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 23 Januari 2025, di sebuah warung di Desa Ujungbatu Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.40 WIB tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu unit TV merek Polytron 32 inci, sebuah tas ransel merek Samsonite, satu unit mesin air merek Sanyo, dan sebuah speaker.

Hermanto Sihotang kini ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 362 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kapolsek Tambusai menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan. “Kami akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Tambusai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak kriminal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

 

(Humas Polres Rohul)

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pj Bupati Kampar Sinergitas Kepala Desa Dan BPD Hal Yang Paling Penting Bangun Desa

DAERAH

Dorong Penggunaan Produk Dalam Neger, Kemenkumham dan Kemenkeu Selenggarakan Temu Bisnis Tahap VI Tahun 2023

DAERAH

Pemkab Kampar Ikuti Rapat Dengan KPK RI Terkait Persiapan Bimtek Desa Antikorupsi Pada Juli Mendatang

DAERAH

Warga Sangat Antusias Hadiri dan Ikuti Peringatan Maulid Nabi SAW 1445H

DAERAH

Penyusunan Pengurus DPD ( LBLK ) Laskar Bumi Lancang Kuning Di Kabupaten Bengkalis

TNI/POLRI

Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian, Utamakan Warga Pinggir Jalan dalam Bakti Sosial

TNI/POLRI

4 Tersangka Narkoba dan Judol Diamankan Personel Sub Denpom I/5-2 Binjai Bersama Kodim 0203/ Langkat.

SUMATERA UTARA

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Toba 2023