Home / TNI/POLRI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:06 WIB

POLRESTABES MEDAN UNGKAP 1.187 KASUS NARKOBA DALAM 300 HARI, MUSNAHKAN PULUHAN KILOGRAM BARANG BUKTI

MEDAN  | LENSANUSA.COM – Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Selama periode 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026 atau dalam kurun waktu 300 hari, Polrestabes Medan beserta jajaran berhasil mengungkap 1.187 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1.434 tersangka.

Capaian tersebut dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8).

Dalam keterangannya, Kapolrestabes menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, ribuan cartridge pod vaping liquid, Happy Water, serta ketamin cair dan serbuk. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama seluruh Polsek jajaran dalam memberantas jaringan peredaran narkotika, baik skala lokal, nasional, maupun internasional.

Selain pengungkapan kasus, Polrestabes Medan juga telah melaksanakan 125 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak-barak narkoba dan lokasi rawan peredaran gelap narkotika. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku, menyita berbagai barang bukti, membongkar fasilitas pendukung aktivitas kejahatan, serta melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pengungkapan menonjol turut dipaparkan, di antaranya pengungkapan gudang penyimpanan pod vaping liquid jaringan Malaysia–Indonesia, penyitaan 5 kilogram dan 24 kilogram sabu dari jaringan internasional, pengungkapan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam, serta pembongkaran sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim yang dilengkapi kamera pengawas untuk memantau pergerakan aparat.

Pada kesempatan yang sama, Polrestabes Medan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, serta 1.305 bungkus pod vaping liquid sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti hasil kejahatan.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan melalui penegakan hukum yang tegas, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba secara berkelanjutan, pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan, serta sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolrestabes Medan. (*/Dilla)

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Kasat Reskrim dan Beberapa Kapolsek Sertijab, Kapolres Nias: Segera Menyesuaikan Diri di Lingkungan Baru

DAERAH

Kapolresta Deli Serdang Dampingi Waka Polda Sumut Saat Kunjungan Menteri PMK ke Stadion Utama Sport Centre Batangkuis

TNI/POLRI

Lapas Kelas IIA Binjai Menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

DI YOGYAKARTA

Antisipasi Darurat Pangan, Pemda Sleman Lakukan Optimalisasi Lahan Tidur Untuk Pertanian

TNI/POLRI

Polres Bengkalis Gelar Turnamen Domino dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif dari Dunia Melayu Dunia Islam

DI YOGYAKARTA

Danyonif 403/WP Pimpin Upacara Penutupan Pekan Olahraga Batalyon ke-59

TNI/POLRI

Polri Adaptif Hadapi Situasi Lapangan, Polsatwa K-9 Alihkan Prioritas untuk Bantu Warga Terdampak Banjir