LANGKAT | LENSANUSA.COM – Polsek Kuala Resort Langkat mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu inisial EAG (40) di dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kabupaten Langkat, Sabtu (11/11/2023).
Kapolsek Kuala AKP Ilham Sos menerangkan bahwa Pelaku merupakan warga Dusun II Minta Kasih Desa Minta Kasih Kec Salapian Kabupaten Langkat dan telah diamankan di Polsek Kuala untuk dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat berikut Barang Bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu,
10 (sepuluh)buah plastik klip bening berukuran kecil kosong
1(satu) buah plastik klip bening besar kosong, 1 (satu) buah plastic bungkus Tisu warna hijau, uang tunai pecahan sebanyak Rp 220.000.
AKP Ilham Sos menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 08.30 WIB, menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Namo datok Desa Namo Mbelin kec.kuala Kab. Langkat terdapat orang yang di duga memiliki/ menyimpan narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek kuala memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting S.H, M.H. beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan bergerak mendatangi TKP Sekira pukul 09.30 WIB.
Setibanya di TKP tepatnya di sebuah rumah kosong di Dusun VII Namo Datok Desa Namo Mbelin Kec.Kuala Kab.langkat sesuai informasi yang di berikan oleh masyarakat.
Kemudian personil Unit Reskrim Polsek kuala melakukan penangkapan terhadap pelaku 1(satu) orang laki laki yang sedang Menunggu Pembeli Sabu, setelah di lakukan penangkapan kepada pelaku lalu di dilakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
*Dilla














