Home / DAERAH / KUANTAN SINGINGI / TNI/POLRI

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:08 WIB

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Lubuk Ramo

KUANTANSINGINGI– LENSANUSA.COM-Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok perkebunan sawit di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi pengungkapan dilakukan pada Senin (20/1/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, yang berujung pada penangkapan dua tersangka berinisial AD dan AN.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan Informasi awal diperoleh dari masyarakat pada pukul 14.15 WIB. Mereka melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun sawit di tepi sungai di Desa Lubuk Ramo, di mana sejumlah orang diduga sedang membungkus paket narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aipda Kartolo, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, S.H. Kapolsek kemudian memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Pada pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap AD dan AN, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tidak ditemukan pada tubuh kedua tersangka, namun penggeledahan lebih lanjut di sekitar pondok membuahkan hasil. Sebuah bungkus rokok berisi delapan paket kecil plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan di bawah pohon, sekitar empat meter dari pondok. Berdasarkan keterangan AN, barang bukti tersebut adalah milik AD, meskipun AD awalnya membantah tuduhan itu. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi delapan bungkus kecil plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu batang rokok, dan sejumlah uang tunai pecahan seratus ribu rupiah. Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka, AD dan AN, positif mengandung zat amphetamine.

AD diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika, sedangkan AN berperan sebagai pemakai. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi ini dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Kartolo bersama anggota Reskrim lainnya, termasuk Bripka Heri Yuspa, Bripka Wildan Aprian, S.E., Briptu Moh. Fakhrurrozy, dan Bripda Rafqy Al Insan Kamil.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. “Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Kuantan Mudik kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” tandas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Polres Binjai Gelar Upacara Bendera

DAERAH

Banyak TPS Legal di Pekanbaru Kini Bersih, PT. EPP Maksimalkan Pengangkutan Sampah

DAERAH

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 62 Tahun  Ditangkap Polisi di Tempat Pelariannya

TNI/POLRI

Polrestabes Medan Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL, Truk Over Dimensi dan Overload Tak Lagi Diberi Ruang

DAERAH

PNM Cabang Pekanbaru Gelar Pelatihan Akbar, Walikota Dumai Apresiasi Dukungan Ekonomi Warga

BERITA NASIONAL

Persiapan Jelang Pemilu 2024, Polresta Deli Serdang Terima Audiensi KPU

TNI/POLRI

Polres Langkat Amankan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada

TNI/POLRI

Polda Sumut Respons Cepat Isu Gudang Gas Oplosan, Tidak Temukan Bukti