LANGKAT | LENSANUSA.COM.- Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat Tangkap dan amankan pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi sebuah ruko di jalan Besitang Kel Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Kamis (9/11/2023).
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan diduga Pelaku Pencurian inisial MRH (29), warga Jalan Teluk Meku Lingkungan IV Teratai Kel Sei Bilah Timur Kec. Sei Lepan telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan dan berikut barang bukti berupa uang sebanyak Rp 520.000.
Kapolsek AKP Bram Candra menjelaskan berawal dari Laporan pengaduan korban bernama Bambang Gunawan (41) warga lorong Cempaka Dsn VI Desa Sei Siur Kabupaten Langkat yang menceritakan pada Hari Kamis Tanggal 09 November 2023, Pukul 14.00 WIB Pelapor dihubungi Winda (saksi) bahwasanya uang hasil penjualan milik pelapor hilang sebanyak Rp 1.150.000,- yang disimpan oleh Winda (saksi) didalam lemari di ruko milik korban.
Mendapat info tersebut korban langsung mengecek ke dalam Ruko dan melihat sekeliling ruko dan melihat jendela Ruko ada bekas congkelan.
Pada hari jumat tanggal 10 november 2023 sekira pukul 01.00 WIB di jalan besitang ada info dari warga bahwa di sebuah ruko milik Isnaini (47) melihat seseorang sedang mengambil pakaian dari ruko miliknya. Kemudian pemilik toko menghubungi Personil Polsek Pangkalan Brandan.
Kapolsek mendapat laporan dari personil, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH ke TKP dan dari info masyarakat bahwa didalam ruko penjual pakaian warga melihat seseorang sedang mencuri pakaian di dalam ruko. Setelah itu pemilik toko dan personil Polisi beserta warga langsung mengamankan pelaku.
Saat di interogasi Pelaku mengakui semua perbuatanya termasuk pencurian uang sebesar Rp 1.150.000 yang dilakukan di tanggal 09 November 2023 pukul 14.00 WIB di warung ayam penyet milik pelapor yang di tempati oleh karyawannya.t
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan beserta Barang Bukti ke Mako Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku.
*Dilla














