Home / SUMATERA UTARA

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:08 WIB

Polsek Perbaungan upayakan Mediasi, namun tidak menemukan Solusi dan masing masing Pihak Membuat Laporan

 

LENSANUSA.COM| SUMTRA UTARA SERGAI,Pengadilan Negeri (PN) Seirampah melaksanakan konstatering (pencocokan lahan) terhadap perkara perdata atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh tanggal 24 Oktober 2023, di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (7/5/2024).

Konstatering dihadiri Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon, dan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame selaku pihak termohon, serta kuasa hukum masing-masing pihak.

Saat pihak PN Seirampah membacakan pelaksanaan konstatering sambil mencocokan objek lahan seluas 64 hektar yang telah dimenangkan Tengku Nurhayati selaku pihak pemohon tersebut,.terjadi keributan antara pendukung pihak pemohon dan termohon yang berujung bentrok fisik.

Akibat keributan tersebut, pihak PN Seirampah menghentikan pelaksanaan konstatering hingga waktu yang ditentukan.

Kedua belah pihak kemudian mendatangi Polsek Perbaungan. Kapolsek Perbaungan selanjutnya mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, namun tidak menemukan solusi.

Pihak pemohon berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut. Sedangkan pihak termohon yang merupakan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh akan membuat laporan ke SPKT Polres Sergai.

Kapolres Sergai melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk saat dikonfirmasi terkait terjadinya kericuhan membenarkan, pada saat pelaksanaan konstatering di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan tersebut.

Edward juga membenarkan pihaknya ada menerima laporan pengaduan terkait kericuhan yang terjadi saat pelaksanaan konstatering itu.

“Tadi sekira pukul 17.30 WIB, masyarakat melaporkan peristiwa penganiayaan saat pelaksanaan konstatering tersebut ke SPKT Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2024/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, dengan pelapor Hasan (52), warga Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Kasusnya sedang didalami,” ujarnya.

REDAKTUR PELAKSANA

HAMDI RAMADHAN (H.R)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Na IX-X Tangkap Dua Pelaku Bongkar Toko Jam di Desa Kampung Pajak Labura

DAERAH

Bupati Labuhanbatu Gratiskan Pemakaian Air PUDAM Untuk Gereja dan Panti Asuhan

SUMATERA UTARA

Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Berhasil Mengungkap kasus Pencurian dan Penganiayaan

SUMATERA UTARA

Satreskrim Polres Sergai Membekuk Seorang Pria Pelaku Perjudian

PEMERINTAH

Pj Gubernur Sumut Sambut Kedatangan Presiden di Kualanamu

DAERAH

Polda Sumut Limpahkan 1.681 Tersangka dan Rehabilitasi Ratusan Pelaku Narkoba

SUMATERA UTARA

Menghadapi Pemilu 2024, Polresta Deli Serdang Cek Kesehatan Personil Secara Berkala

MEDAN

Kasus Dugaan Penipuan Polisi di Sumut Berakhir Damai Secara Kekeluargaan.