BINJAI | LENSANUSA.COM – Personel Polsek Sei Bingai Polres Binjai menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Sampe Gunung, Desa Pasar-VIII Namoterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Aksi penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (19/05/2026) sekira pukul 11.30 WIB ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat.
Operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas terlarang di lokasi barak narkoba tersebut. Menanggapi informasi itu, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., langsung memimpin personel menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedatangan personel kepolisian di lokasi langsung disambut positif oleh warga. Tidak sekadar menonton, masyarakat Desa Pasar-VIII Namoterasi bahkan turun langsung ke lapangan untuk membantu polisi melakukan penyisiran.
“Saat personel melakukan penggerebekan di lokasi, saat itu juga warga masyarakat Desa Pasar-VIII Namoterasi turun langsung untuk membantu personel di lapangan,” ujar AKP Endramawan.
Dari hasil penyisiran bersama antara polisi dan warga di sekitar barak, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
4 buah bong (alat isap)
3 buah kaca pirex
3 buah mancis (korek api)
1 buah jarum suntik (spit)
39 buah plastik klip kecil kosong
1 buah plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu
6 buah pipet
1 buah plastik klip transparan ukuran besar
Setelah mengamankan barang bukti, Kapolsek bersama warga kemudian bergotong-royong membongkar dan merobohkan barak narkoba tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.
Secara terpisah, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Alwi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Ia juga menyampaikan apresiasi atas keberanian dan peran aktif masyarakat dalam penggerebekan ini.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba melalui call center 110. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan mampu mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: Humas Polres Binjai
Reporter: Dilla
Editor/Redaksi: lensanusa.com














