BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi sejak 2023 di kawasan perbatasan Kota Yogyakarta. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku pencurian (pemetik), satu pemodifikasi, dan satu penadah beserta barang bukti 19 unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar telah dimodifikasi.
Empat pelaku yakni AT, IRS, TY alias NN, MRZ alias J, asal Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan belasan kendaraan hasil curian
Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno dalam jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Bangunharjo sewon yang kehilangan sepeda motor pada 16 April lalu. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman dari sekitar 20 kamera CCTV.
“Dari hasil penyelidikan, pada 18 hingga 19 April kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BG dan IRS yang diduga sebagai pemetik,” ujar Sutrisno kepada media ,Selasa (5/05/2026).
Lebih lanjut Sutrisno menjelaskan hasil pengembangan mengarah ke pelaku TY warga Bangunharjo, Sewon berperan sebagai penerima pertama kendaraan curian sebelum dimodifikasi untuk menghilangkan jejak.
“Kami dapat mengamankan satu orang pelaku yakni MRZ Alias J ditemukan 13 unit sepeda motor hasil curian di wilayah Banguntapan,” jelasnya
Polisi terus melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan enam unit motor lainnya berdasarkan pengakuan TY. Salah satu kendaraan tersebut diduga dijual kepada seorang berinisial M yang kini masih dalam pencarian. M disebut pernah menerima hingga 30 unit sepeda motor hasil curian.
Sutrisno mengungkapkan sindikat ini merupakan jaringan lokal yang menyasar kawasan padat penduduk, terutama area kos-kosan di wilayah Sewon, Banguntapan, Kasihan, Pleret, Imogiri, dan Bantul. Sepanjang aksinya, komplotan ini tercatat telah beroperasi lebih dari 50 kali.
“Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta. Selain itu, pelaku juga kerap menjual komponen kendaraan secara terpisah” ungkapnya.
Sutrisno menegaskan Jajarannya masih terus berupaya mengembangkan kasus ini.,tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam komplotan ini. Ketiga pelaku dijerat dengan 477 KUHP dan 591 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun.
“Sementara untuk MRZ (Penadah) disangkakan Pasal 591 KUHP ancaman penjara paling lama empat tahun,” tegasnya.
BARANG BUKTI Yang diamankan :
Sepeda motor
Honda Grand, warna putih, Noka: MH1NFGA12VK062895, Nosin :-, No.Pol terpasang AB-5254-KP,
Honda Grand, Noka: MH1KE000RRK049109, Nosin: NEE1049419
Honda Supra X, Noka: MH1HB21164K105128, Nosin: HB21E1103907, tanpa No.Pol.
Honda Supra X, Noka: MH1KEVA114K668005, Nosin: KEVAE1666008
Honda Supra X, Noka: MH1KEVA113K639392, Nosin: KEVAE1638619, tanpa No.Pol.
Honda Supra X, Noka: MH1JB913XCK027558, Nosin: -,
Honda Supra fit, Noka: MH331106k502567, Nosin: HB31E1496790
Honda Supra 125, Noka: MH1JB52147K302899, Nosin: JB52E1302197
Honda BEAT, warna Hitam, Noka: – Nosin: -, tanpa No.Pol
Honda BEAT, warna Biru Putih, No.Ka MHIJFP213FK014726, No Sin JFP2651016476, No. pol AB-5203-SO,
Honda BEAT, warna putih, Noka MH1JFP121GK753038, Nosin: JFP1E2748554
Honda BEAT, Noka MH1JFZ138KK500148, Nosin: –
Honda BEAT, warna merah, Noka: MHIJF0222DK118287, Nosin: JFD232107753, tanpa No.pol.
Honda BEAT hitam, Noka:- Nosin:- , No.pol AB-5553-GG
Honda BEAT, warna Hitam, Noka:-, Nosin:-, No.pol AB-2579-EJ
Honda Scoopy, Noka: MHIJM3122KK887970, Nosin: JM31E2883411, Nopol AB-4863-OT
Yamaha Jupiter Z, Noka: – Nosin: -, No. Pol terpasang : AB 6714-QK
Yamaha Mio Hijau, Noka:-, Nosin: 54T658006, No.pol AB-3429-JN,
Suzuki Shogun, warna silver, Noka: MH8FD110X2J112860, Nosin: E401ID110263, tanpa No.Pol. *SY.














