Home / PEMERINTAH

Jumat, 23 Desember 2022 - 22:49 WIB

PTUN Pekanbaru Laporkan Menteri Siti Nurbaya ke Presiden Jokowi

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melaporkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, Kamis (22/12/2022).

Laporan tersebut merupakan buntut perkara sengketa lahan yang dimenangkan Ketua Adat Batin Sangeri, H. Samsari melalui kuasa hukumnya Edwin, S.H., dkk sebagai Penggugat melawan Menteri LHK sebagai tergugat I dan Gubernur Riau sebagai tergugat II yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjisde) namun tidak kunjung dieksekusi di lapangan.

Berdasarkan Putusan No.42/G/LH/2021/PTUN..PBR tanggal 24 November 2021 jo. 19/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 17 Februari 2022 Jo. No. 340 K/TUN/2022. tanggal 12 Juli 2022 tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara meminta kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk dan Gubernur Riau untuk melaksanakan putusan isi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu.

Pokok putusan yang belum dilaksanakan Menteri LHK tersebut tentang perintah Putusan Pengadilan Perkara yang berbunyi:

Mewajibkan tergugat I (Men LHK-red) mencabut SK. Menteri LHK No. SK.6024/MenLHKSK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 228 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Hasil Pemanfaatan pada Hutan Tanaman Industri untuk jangka waktu 10 tahun periode 2017-2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, seluas 2.090 hektar di desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, PTUN Pekanbaru telah melayangkan surat resmi ke Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo dan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua DPR RI, Menteri LHK, Ketua PTUN Medan, Gubernur Riau, PT Arara Abadi dan Edwin, S.H. sebagai pemohon eksekusi.

Terkait hal itu, Houtman sebagai warga masyarakat Adat Batin Sangeri ketika dikonfirmasi awak media, menyampaikan harapan besarnya kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Kami mohon kepada bapak Presiden Jokowi, kiranya dapat segera menindaklanjuti putusan PTUN Pekanbaru ini melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.” Harapnya singkat melalui chat Whatsapp.

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

Disdukcapil Bengkalis Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Adminduk Lebih Berkualitas

PEMERINTAH

Berkat Semangat Dan Komitmen LPHD Bersama YKAN, Mangrove Teluk Pambang Semakin Dilirik Kancah Internasional

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Resmikan Lampu Colok DiDesa Senggoro Sebagai Tradisi Negri Junjungan

PEMERINTAH

Disambut Gembira, Program Aspirasi Warga Lamboya Akhirnya Terealisasi Lewat Legislator NasDem

BERITA NASIONAL

PPPA Bandar Lampung : Tingginya Perokok Usia Muda Dipengaruhi Lingkungan

KUANTAN SINGINGI

Bupati Kuansing Kukuhkan IKKS Pekanbaru Periode 2024-2029

DAERAH

Walikota Bandar Lampung Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

KUANTAN SINGINGI

Pemkab Kuansing Berikan Bonus ke Khilafah MTQ 2025