Home / TNI/POLRI

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:53 WIB

Puluhan Orang Jadi Korban Modus Janjikan Kerja Keluar Negeri

BINJAI | LENSANUSA.COM – Seorang laki-laki dengan inisial CS (53) memperdaya sejumlah korban dengan dalih dapat mengurus untuk berangkatkan dan bekerja diluar negeri khususnya negara Australia.

Mendengar pengakuan dari CS bahwa dirinya dapat memberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri, sehingga terjadi kesepakatan antara pelaku dengan para korbannya. Sebagai syarat utama wajib menyetorkan uang muka sebesar Rp33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) terhadap CS, yang janjinya akan digunakan untuk mengurus visa keberangkatan ke Australia.

Setelah uang disetorkan terhadap CS, dan sesuai janjinya dengan para korbanya akan memberangkatkan tenaga kerja ke Australia bagi yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp33.000.000,-.

Tunggu punya tunggu CS tidak ada yang berhasil memberangkatkan ke Australia sesuai janjinya dan pada saat dihubungi oleh para korbanya tidak bisa dihubungi, ketika rumahnya didatangi yang berlokasi di Dusun VIII Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak, Kota medan selalu dalam keadaan kosong.

Atas kejadian tersebut para korbanya merasa ditipu serta dirugikan sehingga mendatangi polres Binjai untuk membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/118/II/2025 tanggal 21 februari 2025, mengingat lokasi penyerahan uang semula dilakukan di jalan Sultan hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota, kota binjai.

Setelah terima laporan terhadap korbanya, kemudian Satreskrim polres Binjai melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para korbannya. Setelah CS mengetahui bahwa para korban sudah melaporkannya ke polres Binjai, sehingga dianya selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Ketika keberadaan terduga pelaku terendus oleh petugas, saat itu juga langsung dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap CS di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota dibawah pimpinan kasat Reskrim polres Binjai Akp Hizkia Siagian, S.T.K.,S.I.K, M.Si, Selasa 24/6/25

Saat ini terhadap pelaku CS sudah diamankan di satreskrim polres Binjai guna dilakukan proses hukum serta dipersangkan dengan Penindakan kasus perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tegasnya.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, pengungkapan terhadap pelaku CS ini juga sekaligus menjawab adanya para ibu-ibu yang mendatangi Polres Binjai karena merasa dirugikan atas perbuatan pelaku CS., ucap Kasi Humas. (**/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan, Polsek Tanjung Raja Gelar Patroli Subuh

DAERAH

Dirlantas Polda Riau Pimpin Upacara di SMKN 7 Pekanbaru, Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas dan Green Policing

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Mengamankan Tiga Orang Pria Terduga Pelaku Pencurian Berangkas Berisi Perhiasan Emas dan Mata Uang Asing

SUMATERA UTARA

Sat Lantas Polres Langkat Tilang 520 Pelanggar Lalu Lintas

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

TNI/POLRI

Polres Sibolga Gelar Minggu Kasih di GKII Sibolga, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaat

DAERAH

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Daerah Rawan untuk Jaga Kamtibmas

BERITA NASIONAL

Jelang HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024, Polsek Rantau Alai Tingkatkan Patroli KRYD