Home / DI YOGYAKARTA

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Ratusan Penambang Sungai Progo Geruduk Kantor BBWSSO, Gelar Aksi Protes !

Aksi massa PPPS menyampaikan orasi di halaman kantor BBWSSO.

Aksi massa PPPS menyampaikan orasi di halaman kantor BBWSSO.

SLEMAN | LENSANUSA.COM. – Ratusan penambang pasir Sungai Progo yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS)  mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) di Jalan Solo, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (15/10/2025) siang

Puluhan truk dum pengangkut pasir yang membawa ratusan  massa aksi diparkir di sepanjang Jalan Solo, mulai dari sekitar SPBU Adisucipto hingga mendekati simpang Janti sempat membuat arus lalulintas tersendat.

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan Kepala BBWSSO terkait Rekomendasi Teknis, yaitu dokumen persyaratan teknis yang melarang penggunaan pompa mekanik dalam Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Para penambang menilai kebijakan itu memberatkan dan mengancam keberlangsungan ekonomi mereka.

Ketua PPPS Agung Mulyono dalam orasinya menyebut aksi itu untuk menolak keputusan Kepala BBWSSO yang telah menghilangkannya alat bantu kerja berupa pompa mekanik atau alat sedot dalam Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami melihat Keputusan ini sangat tidak manusiawi dan tidak masuk akal, karena kami tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa alat bantu kerja “katanya.

Menurut Agung penggunaan Keputusan Dirjen Pengairan No 176/KPTS/A/1987, sebagai rujukan dalam pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) BBWSSO tentu saja menyalahi norma dan kebiasaan dalam penggunaan perundangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Keputusan penggunaan aturan yang sudah kadaluwarsa tersebut tidak berlandaskan kebiasaan penggunaan peraturan perundangan di Indonesia dan tidak masuk akal di perlakukan di jaman modern seperti sekarang ini ” ungkapnya

Menurut keterangan tertulisnya PPPS mengajukan enam tuntutan utama, yaitu:

1.Menolak segala bentuk diskriminasi terhadap penambangan rakyat.

2.Menuntut penerapan UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) sebagai dasar IPR.

3.Menolak kebijakan Kepala BBWSSO yang melarang alat bantu mekanik.

4.Menuntut penggunaan alat yang efektif, efisien, murah, dan aman sesuai kondisi lapangan.

5.Meminta agar pompa mekanik dikembalikan seperti izin sebelumnya.

6.Mendesak percepatan proses perizinan IPR agar tidak berlarut-larut.

Di tengah gelombang protes itu, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO DIY, RR. Vicky Aryanti, menemui perwakilan penambang. Ia menegaskan aspirasi mereka akan diteruskan ke pimpinan untuk dibawa ke tingkat pusat.

“Kami menghargai aspirasi Bapak-Ibu semua. Semua tuntutan sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke Kepala Balai. Hari Jumat ini kami akan rapat internal dan membawa hasilnya ke Jakarta,” ujar Vicky di hadapan massa.

Suasana di lokasi sempat tegang namun terkendali. Aparat Kepolisian dan TNI menjaga jalur utama agar situasi tetap aman.

Hingga sore menjelang Maghrib massa penambang masih bertahan di komplek kantor BBWSSO

“Kami akan menginap di kantor BBWSSO hingga sampai ada kepastian tuntutan yang kami sampaikan di penuhi,agar kami bisa bekerja kembali dengan tenang” ungkap Umar salah satu pengurus PPPS. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Laksanakan Pemetaan Psikologi Bagi Pegawai PMI Kota Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Pelukan Hangat untuk Lansia, Ditlantas Polda DIY Bawa Kebahagiaan ke Panti Wreda HANNA

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Antisipasi Kepadatan Lalulintas Jalur Wisata Parangtritis Saat Libur Lebaran

DI YOGYAKARTA

Sendang Banyu Urip Dlingo, Menyimpan Sejarah Perjalanan Syiar Islam Sunan Kalijaga

DI YOGYAKARTA

Jembatan Srandakan 1 di Tutup Total, Polsek Galur Pasang Police Line

DI YOGYAKARTA

Kapolres Berikan Penghargaan Terhadap 12 Personil Berprestasi

DI YOGYAKARTA

Ribuan Buruh Hadiri Aksi May Day di Titik Nol Yogyakarta Pampang Poster “Marsinah”

DI YOGYAKARTA

Forkompimkap Piyungan Sambangi Koramil 08 Ucapkan HUT TNI Ke 80