Home / TNI/POLRI

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Reskrim Polsek Bandar Huluan Bongkar Pencurian 34 Tabung Gas, Dua Pelaku Diamankan

SIMALUNGUN | LENSANUSA.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Huluan berhasil mengungkap kasus pencurian 34 tabung gas elpiji 3 kilogram yang terjadi di sebuah gudang di Jalan Besar Perumnas Manahul, Lingkungan VII, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dua pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026, sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/67/II/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan tertanggal 13 Agustus 2026, yang dilaporkan oleh korban bernama Manimbo Simanjuntak, seorang karyawan swasta berusia 56 tahun, warga Jalan Markisa Nomor 19, Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

“Kami menerima laporan pencurian dari korban Manimbo Simanjuntak terkait hilangnya sejumlah tabung gas elpiji dari gudang miliknya,” ujar Iptu Patar Banjarnahor.

Ia menerangkan, peristiwa pencurian ini terungkap pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, sekira pukul 06.00 WIB, saat saksi bernama Halizah mendatangi rumah korban dan memberitahukan bahwa pintu belakang gudang milik korban dalam kondisi terbuka.

“Setelah mendapat informasi dari saksi, korban langsung mendatangi gudangnya dan mendapati pintu belakang telah terbuka, kemudian menemukan jumlah tabung gas yang berkurang drastis,” ucap Iptu Patar Banjarnahor.

Berdasarkan penghitungan korban, dari total 82 tabung gas yang semula tersimpan di gudang, tersisa hanya 48 tabung, sehingga korban mengalami kerugian sebanyak 34 tabung gas dengan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5.440.000.

“Korban mengalami kerugian sebanyak 34 tabung gas 3 kilogram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5.440.000,” ungkap Iptu Patar Banjarnahor.

Diduga, pelaku masuk ke dalam gudang melalui pintu depan yang belum sempat dikunci oleh korban, kemudian mengeluarkan barang curian melalui pintu belakang yang kuncinya tertinggal tersangkut di pintu tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Bandar Huluan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, hingga akhirnya mengarah pada satu nama yang patut dicurigai sebagai pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, patut dicurigai pelaku pencurian adalah seorang laki-laki berinisial RR yang bertempat tinggal di Jalan Apel, Perumnas Manahul,” ucap Iptu Patar Banjarnahor.

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Bandar Huluan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Amri J. Sitanggang, S.H., berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Riski Reyhansa dan Jeslon Sihombing, di kediaman masing-masing yang berlokasi di Jalan Apel dan Jalan Luban Cakalan, Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

“Anggota Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing di Perdagangan III, Kecamatan Bandar,” ungkap Iptu Patar Banjarnahor.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan pembagian tugas, di mana Riski Reyhansa bertugas membuka pintu gudang yang tidak terkunci dan mengambil tabung gas dari dalam, sementara Jeslon Sihombing bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

“Riski Reyhansa bertugas membuka pintu gudang dan mengangkat tabung gas ke dalam becak, sedangkan Jeslon Sihombing bertugas melihat situasi di seputaran TKP,” ujar Iptu Patar Banjarnahor.

Barang curian tersebut kemudian dijual oleh kedua pelaku kepada seseorang berinisial AP dengan harga Rp90.000 per tabung. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 tabung gas elpiji 3 kilogram beserta satu unit becak barang yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 29 tabung gas 3 kilogram dan satu unit becak barang,” ucap Iptu Patar Banjarnahor.

Iptu Patar Banjarnahor menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bandar Huluan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Huluan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Patar Banjarnahor menutup keterangannya.

Kasus ini dilatarbelakangi motif ekonomi, dengan modus operandi pelaku memanfaatkan celah keamanan berupa pintu gudang yang tidak terkunci untuk melancarkan aksinya. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka hingga proses hukum berlanjut ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Reskrim Polsek Bandar Huluan dalam merespons cepat laporan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan bagi korban tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

(**/Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Polsek Rantau Alai Gelar Patroli Hunting, Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan

TNI/POLRI

PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

TNI/POLRI

Publik Desak Pertamina dan Polri Usut Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU PT KSO 142836109

DAERAH

Jaringan Sabu Internasional 17,37 Kilogram,  Digagalkan Ditresnarkoba Polda Riau 

TNI/POLRI

5 Poin Utama Olah TKP Kasus Kematian Agnis Jance Zebua oleh Polda Sumut

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GPdi Lembah Pujian

TNI/POLRI

RAZIA GABUNGAN DI RUTAN KELAS I MEDAN: CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN TERTIB DI BLOK HUNIAN

TNI/POLRI

Sat Binmas Polres Langkat Sambangi Warga Dalam Giat Cooling System Pilkada