Home / BERITA NASIONAL / HUKUM/KRIMINAL / TNI/POLRI

Rabu, 11 September 2024 - 19:37 WIB

Sempat Ancam Pakai Parang, Pelaku Pembobol Rumah Bidan Ini Tak Berkutik Saat Dibekuk Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

OGAN ILIR | Lensanusa.com – Pembobol rumah bidan di Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, tak berkutik saat diamankan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Pembobol rumah bidan ini, sempat mengancam anak dari pemilik rumah dengan menggunakan sebilah parang, saat aksinya diketahui oleh anak dari pemilik rumah.

Adapun identitas pembobol rumah bidan, Evri Yenni, adalah Deri Akbar, 37 Tahun, warga LK VI RT 11 Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudo Wibowo, SH menerangkan, peristiwa pembobolan rumah bidan itu terjadi 9 September 2024.

“Pengungkapan kasus ini setelah korban membuat Laporan Polisi : LP/B- 66/IX/2024/Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 09 September 2024,” jelasnya, Rabu, 11 September 2024.

Adapun kronologi penangkapan pembobol rumah bidan yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB pada 9 September 2024.

Mulanya, anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya.

Kemudian, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, SH dan beserta Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Pelaku saat ini diamankan bersama barang bukti berupa enam buah jendela kaca aluminium, dan satu buah senjata tajam berjenis parang.

Dihadapan petugas, pelaku mengutarakan, pembobolan rumah bidan tersebut dilakukannya dengan cara masuk dari belakang rumah saat kondisi kosong.

“Pelaku memanjat pagar belakang rumah korban, dan berhasil masuk ke dalam rumah,” katanya.

Pelaku berhasil mengambil tujuh buah jendela alumunium, yang mana kaca jendela tersebut sudah dipecahkan oleh pelaku.

Selain itu, pelaku juga mengambil satu buah keranjang pot bunga yang terbuat dari besi.

“Yang mana barang-barang tersebut diletakkan korban di belakang rumah,” ungkapnya.

Pada saat pelaku hendak keluar rumah dan sedang mengangkut barang-barang berupa jendela aluminium, pelaku ditemukan oleh anak korban M Ichsan Prayoga yang baru pulang kerumah.

“Pada saat itu pelaku sempat mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis parang sambil berkata KU KAPAK KAU,” terang Kapolsek menirukan kata-kata pelaku.

Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanjung Raja. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.

Jurnalis : Raje lame

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Reskrim Polsek Medan Baru Amankan 2 Pencuri Kabel Telkom

SOSIAL BUDAYA

Masyarakat Sungai Deli Gelar Aksi Beranyut Pakai Ban Sepanjang 3 Km

BERITA NASIONAL

Cegah 3C dan Kejahatan Jalanan, Polsek Tanjung Raja Gelar Patroli Subuh

LANGKAT

Wakapolres Langkat Pimpin Pengamanan Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat

BERITA NASIONAL

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat

TNI/POLRI

Operasi Zebra Toba 2025 Hari Ketiga: Edukasi Ditingkatkan, Penindakan Berbasis ETLE Konsisten

TNI/POLRI

Polda Sumut Raih Predikat Menuju Informatif pada Komisi Informasi Sumut Award 2025