GUNUNGKIDUL| LENSANUSA.COM. – Sempat viral adanya unggahan video di media sosial tentang dugaan ketidaksesuaian antara nominal pembayaran dan struk retribusi di kawasan wisata Pantai Baron yang terjadi pada hari Rabu (8/4). Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul merespon hal ini mengambil langkah dengan melakukan klarifikasi kepada petugas TPR yang berjaga.
Sekretaris Dinparekrafpora Eko Nur Cahyo .SIP. M.Si saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) JJLS Baron yang bertugas saat kejadian.
“Hasil klarifikasi menunjukkan adanya kelalaian petugas terhadap prosedur pemungutan. Namun, tidak ditemukan unsur kesengajaan. Hal ini diakui sebagai bentuk ketelodoran pegawai lapangan dalam menjalankan tugas,” kata Eko, Jumat (10/4/2026.
Lanjutnya Eko menyampaikan sebagai tindak lanjut, dinas akan memberikan sanksi kepada petugas yang bersangkutan berupa mutasi serta pembinaan internal. Langkah ini merupakan bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya perbaikan sistem pelayanan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kami menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang terjadi semoga kejadian kemarin tidak terulang kembali,” ujarnya.
Eko berharap kepada para wisatawan untuk lebih teliti saat melakukan transaksi pembayaran retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).
“Kami berharap kepada wisatawan silakan dipastikan pada saat transaksi di pos TPR mendapatkan tiket retribusi sesuai dengan jumlah pengunjung dengan nominal rupiah yang dibayarkan, demi menjaga kenyamanan bersama ” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan tiket yang diterima merupakan tiket resmi dan diminta tidak menerima tiket dengan tulisan customer copy
“Pastikan para wisatawan mendapatkan tiket resmi yang tidak ada tulisan customer copy, karena tiket tersebut bukan tiket yang sah ,” tegasnya.
Eko menambahkan pihaknya berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan meningkatkan pengawasan serta kualitas pelayanan di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. *SY.















