Home / DI YOGYAKARTA

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:26 WIB

Rieke Diah Pitaloka Kunjungi Rumah Mbah Tupon dan Serahkan Langsung Surat Pemblokiran dari ATR/BPN

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Anggota DPR – RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka Purnamasari anggota Komisi VI DPR RI dan My Estu Wijayanti anggota komisi X DPR RI melakukan kunjungan dan silaturahmi di rumah Mbah Tupon di Bangunjiwo kasihan Bantul , Sabtu ( 3/5/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo.S.T, Radjut Sukasworo Anggota Fraksi PDIP DPRD DIY , Agustinus Sulistyadjati Anggota Fraksi PDIP DPRD Bantul, Sekretaris PT.Permodalam Nasional Madani (PNM) Dodot Patria Ary, Anastasia Sukiratnasari.S.H Tim Kuasa Hukum Mbah Tupon, dan Suparman.S.I.P. M.H. Kabag Hukum Setda Bantul

Dalam kesempatan tersebut Rieke Diah Pitaloka Purnamasari menyampaikan kedatangannya ke rumah Mbah Tupon hanya untuk silaturahmi dan memberikan support dan menyampaikan kepastian bahwa sudah mendapatkan titik terang dari ATR/ BPN Bantul tertanggal 29 April 2025 melakukan pemblokiran pada sertifikat no 24451 .

” Tanah seluas 1.655 M² sudah di blokir oleh ATR/BPN atas nama IF dan Ini kami serahkan langsung surat blokir internal kepada Mbah Tupon” ungkapnya.

Dodot Ary Patria menyampaikan terima kasih kepada Rieke Diah Pitaloka atas atensinya permasalahan ini karena PNM mitra kerja Komisi VI DPR RI sehingga percepatan penanganan Masalah ini .

” kami mewakili PNM meminta maaf kepada Mbah Tupon , Saya dari PNM di Pihak Mbah Tupon, selebihnya kami akan pantau proses ini dan kami sudah hentikan proses ini” jelasnya.

Sementara TimAdvokad Bantuan hukum Mbah Tupon Anastasia Sukira tnasaru.S.H. menyampaikan Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi , terlapor ada 5 diantaranya Bibit Rustamta , Triyono 1, Triyono 2, Indah Fatmawati, Anhar Rusli( PPAT/Notaris) dalam penanganan Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY dan pemeriksaan terlapor akan dilakukan hari Senin – Rabu Minggu depan.

” Pengembalian proses tanah akan dilaksanakan proses pembuktian adanya pemalsuan dokumen yang masuk pada pidana administrasi, bisa langsung balek nama yang ada tanggungan di PNM , yang jelas bukan utangnya Mbah Tupon” tandasnya

Rieke juga menyakini bahwa kasus seperti ini tidak hanya menimpa Mbah Tupon tapi di daerah yang lain pasti mengalami hal yang sama dan dia meminta masyarakat untuk terus berjuang jika hak mereka dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Relawan Ambulan FKTM Sumberan Gelar Bakti Sosial dan Tanam Pohon Cokelat di Samigaluh

DI YOGYAKARTA

Serah Terima Kunci Bedah Rumah Membangun Harapan di Manggisan

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Pulangkan 23 Pelajar Yang diamankan Pada Saat Kerusuhan

DI YOGYAKARTA

Tak Kuat Menanjak Truk Bermuatan Kayu Terguling Timpa Mobil di Tanjakan Kaliurang Dlingo

DI YOGYAKARTA

Retribusi TPR JJLS Baron Sempat Viral, Dispar Akui Petugas Lalai Terhadap Prosedur Pemungutan

DI YOGYAKARTA

Semangat Bela Negara, PKKMB Universitas Teknologi Yogyakarta

DI YOGYAKARTA

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

DI YOGYAKARTA

Polisi Temukan Sepeda Motor Milik Korban Tewas di Sungai Code Pleret Bantul