Home / DAERAH / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Sabtu, 7 September 2024 - 03:57 WIB

Sat Lantas Polrestabes Medan : Kasat Lantas Polrestabes Medan Jelaskan Tindakan Tilang Berkala

LENSANUSA.COM | MEDAN — Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba S.H S.I.K MIK memberikan penjelasan terkait adanya isu di tengah masyarakat terkait informasi tindakan langsung insidentil dan berkala. Jum’at,6/9/2024

Dikutip dari halaman media sosial Polrestabes Medan, Kamis 5/9/2024, Kompol Andika memaparkan bagaimana sebuah tindakan langsung bisa dilakukan oleh petugas kepolisian.

“Kita semua perlu memahami tentang tugas polisi, khususnya dalam hal penindakan pelanggaran di Jalan Raya,” ucap Kompol Andika.

Ia memaparkan beberapa waktu lalu ia mendapat pertanyaan dari masyarakat ketika dihentikan kemudian diberikan sanksi berupa tilang (tindakan langsung), masyarakat bertanya kenapa razia enggak ada plang.”Saya tanya plang yang mana? harusnya kan ada pemberitahuan di depan dengan jarak tertentu sehingga kami bisa tahu di depan ada apa,” papar Andika.

Menurut Kasat, ini merupakan miskonsepsi ditengah masyarakat.

“Miskonsepsi saya bilang, kenapa demikian karena ada dua hal sebenarnya, kapan seseorang itu dapat diberikan tindakan berupa tilang.

Yang pertama kita boleh melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengguna jalan yang kita rasa perlu ketika kita sedang melakukan tugas di lapangan baik itu pengaturan penjagaan maupun patroli nah itu yang disebut dengan pemeriksaan secara insidental,” papar Andika.

Andika memaparkan ia juga siap menerima masukan dari masyarakat, namun perlu bersama sama memahami tugas dan fungsi kepolisisan yang telah diatur dalam PP 80 Tahun 2012.

“Yang kedua pemeriksaan itu juga boleh dilakukan secara berkala secara berkala, ini dengan kekuatan yang lebih besar nah ini biasanya kita lakukan apabila ada hal khusus atau tertentu yang menjadi sasaran kita,” papar Kasat.

Ia juga memberikan contoh ketika anda suatu kendaraan yang diketahui dan masuk ke sebuah jalan, yang diduga sedang dalam penyelidikan.

Nah kalau berkala pasca kejadian kita bisa lakukan pemeriksaan dengan kekuatan misal 30 orang semua kendaraan yang lintas kita periksa dan kita lakukan setiap hari dengan sasaran kendaraan yang hilang tadi bisa kita temukan,” paparnya.

Ia menambahkan mungkin yang dimaksud masyarakat razia tadi, kalau yang berkala rutin dan kekuatan besar memakai plang razia, sedangkan insidentil petugas bisa melakukan penindakan tanpa plang.

“Mari kita bangun Polisi, artinya kita bangun masyarakat, bersama-sama kita pahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Kompol Andika.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru Himbau Warga Waspada Pencurian Sepeda Motor

TNI/POLRI

Hari ke-10 Operasi Keselamatan Toba 2026: Pelanggaran Lalu Lintas Turun 56,7 Persen

TNI/POLRI

Satlantas Polrestabes Medan Uji Coba Integrasi Data BPJS dengan Sistem Kepolisian

BERITA NASIONAL

Viral, Inilah Profil Faizal Hussein Pemeran Walid ‘Bidaah’

TNI/POLRI

Ditpolairud Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Kampung Nelayan Seberang

DAERAH

Wako dan Wawako Nyatakan Komitmen Tangani Banjir di Kota PekanbaruĀ 

HUKUM/KRIMINAL

Assessment Pembangunan ZI, Rutan Medan Lakukan Seleksi Anggota

DAERAH

Komitmen Tinggi Terhadap Kualitas Kesehatan, Bupati Kasmarni Terima Penghargaan UHC Award 2023