Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / MEDAN / SUMATERA UTARA / TNI/POLRI

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:13 WIB

Sat Narkoba Polres Binjai Sikat 4 Pria Diduga Bandar Narkoba

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satres narkoba polres Binjai, kembali lagi menangkap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *S (48) dan LNG (23)* di TKP, jalan Rambutan Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (5/05/25) pukul 01.05 wib dini hari.

Awalnya terjadinya penangkapan, dimana saat itu petugas dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum polres Binjai.

Pada saat petugas tiba di jalan rambutan tepatnya lokasi jalan sepi menemukan dua orang laki-laki yang duduk di atas sp.motornya masing-masing, kemudian timbul rasa curiga sehingga petugas mendekati terhadap kedua orang tersebut, namun saat didekati keduanya menghindar dan pergi menggunakan sp.motornya.

Berkat kecurigaan tersebut terjadilah kejar-kejaran di tengah heningnya malam dan pada saat diamankan kedua orang pria tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi pergumulan antar petugas dengan kedua orang tersebut dan berkat terlatih dan kesigapan oleh petugas berhasil melumpuhkan terhadap keduanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan di TKP, pria yang mengaku bernama S (48) tinggal di Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat serta ditemukan. BB padanya berupa : 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang di balut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat Brutto 100,97 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol BK 5518 RBP

Sedangkan yang mengaku bernama LNG (23)tinggal di jalan Rambutan No. 23 Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat juga ditemukan barang bukti : 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 0,60 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru, 1 (satu) tas selempang tumi warna hitam dan 1 (sattu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol BK 5175 ZAQ

Terhadap keduanya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati. Ujar Akp Syamsul Bahri, SE,MH.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. tegasnya.

(Dilla)

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Kampar Akan Digelar Dan Semarak Paud, Yusi Firdaus Pimpin Rapat Teknis Bersama OPD Terkait

SUMATERA UTARA

Kapoldasu : Masyarakat Harus Bisa Menikmati Ruang Publik Aman dan Nyaman

TNI/POLRI

Dirlantas Polda Sumut Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

LANGKAT

PLT Bupati Langkat Peletakan Batu Pertama Pembangunan Lapangan Futsal SMA Negeri I Hinai

DAERAH

Polri Hadir dan Peduli: Satbrimob Polda Sumut Gelar Bakti Sosial di Jumat Berkah dan Minggu Kasih

TNI/POLRI

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 48 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Kurun Waktu Satu Bulan

TNI/POLRI

Polres Samosir Tegaskan Kasus EMN adalah Kecelakaan Tunggal, Buka Peluang Bukti Tambahan